Selasa, 26 MEI 2026 • 17:30 WIB

DIY Segera Punya Perda Khusus Karst Pertama di Indonesia, DPRD : Ada Sanksi untuk Pelanggar

Author

Potret kawasan karst gununsewu di DIY. (Istimewa)

JOGJA - Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Karst kini resmi masuk tahap pembahasan panitia khusus (pansus) setelah disetujui dalam rapat paripurna DPRD DIY.

Menurutnya, pembentukan pansus sudah dilakukan dan pembahasan intensif kemungkinan dimulai pekan depan.

"Untuk Karst ini sudah diketok di Paripurna. Hari ini tadi sudah pembentukan pansus, mungkin minggu depan sudah mulai kerja," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Ia mengaku mendapat informasi dirinya ditunjuk menjadi Ketua Pansus Raperda Karst karena sejak awal aktif mendorong pembentukan regulasi tersebut.

"Karena memang dari awal saya yang mendorong ini. Betul, karena Karst ini nasional baru akan ada di DIY. Raperda Karst ini nantinya bisa menjadi acuan nasional," katanya.

Nur Subiyantoro juga menjelaskan, naskah akademik dan draft Raperda Karst sebelumnya telah selesai disusun dan dipaparkan dalam rapat paripurna hingga akhirnya disetujui seluruh fraksi DPRD DIY maupun pihak eksekutif.

"Naskah akademiknya sudah, draft Raperdanya juga sudah ada dan sudah disampaikan di rapat Paripurna. Semua fraksi dan eksekutif dalam hal ini gubernur juga menyetujui," terangnya.

Ia menyebut substansi utama dalam Raperda tersebut mencakup dua aspek besar, yakni pengelolaan kawasan karst dan perlindungan kawasan karst.

"Karena sesuai judulnya adalah pengelolaan dan perlindungan kawasan Karst. Ada dua hal yang berbeda. Satu sisi pengelolaannya, satu sisi perlindungannya," tegas Nur.

Dalam aspek pengelolaan, regulasi nantinya akan mengatur pemanfaatan sumber daya di kawasan karst, termasuk sumber air yang berada di dalamnya.

"Kalau karst itu kan ada sumber-sumber air. Nanti cara pengelolaannya juga diatur," katanya.

Sementara dalam aspek perlindungan, DPRD DIY menegaskan pembangunan tidak boleh merusak ekosistem karst meski mengatasnamakan kepentingan ekonomi maupun pariwisata.

"Jangan sampai nanti pembangunan dengan alasan ekonomi, dengan alasan pariwisata atau alasan apa pun, perlindungan karst ini harus dikedepankan. Tidak boleh pembangunan sampai merusak karst," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Nur mencontohkan, selama ini belum ada batasan jelas terkait pembangunan di kawasan karst sehingga dikhawatirkan berpotensi merusak lingkungan.

"Misalnya kawasan karst yang sekarang belum ada batasannya. Karena menjadi objek pariwisata akhirnya didirikan pembangunan hotel atau apa begitu. Ini kan sayang kalau di bawahnya karst," ungkapnya.

Baca juga: Karst Gunungsewu Terancam, Sultan HB X Minta Raperda Karst dan Perfilman DIY Diperketat: Jangan Cuma Jadi Lokasi Syuting!

Ia juga menyoroti pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melintasi kawasan karst di DIY.

"Pembangunan Jalur Lintas Selatan itu sepanjang jalur bawahnya karst. Kalau sampai nanti tidak kita atur, kita akan merugi karena itu aset potensi DIY yang bisa kita turunkan ke anak cucu," bebernya.

Menurut Nur, hingga saat ini DIY belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur kawasan karst. Beberapa perda yang ada hanya mengatur sumber daya air maupun kawasan Gunungsewu secara umum.

"Kalau regulasi khusus karst belum ada. Yang ada baru Perda sumber daya air, tapi tidak fokus ke karst-nya," ujarnya.

Namun, ia menambahkan, Perda Gunungsewu juga belum secara spesifik mengatur perlindungan kawasan karst.

"Kalau ini spesifik khusus nanti kawasan Karst. Karena kalau Karst itu pasti masuk di kawasan Gunungsewu, tetapi belum tentu seluruh wilayah Gunungsewu ada karst-nya," imbuh Nur.

Terkait kemungkinan sanksi bagi pelaku industri atau pihak yang melanggar aturan nantinya, Nur mengatakan hal tersebut masih akan didalami dalam pembahasan pansus. Namun ia menegaskan aturan harus disertai hukuman agar memiliki efek jera.

"Kalau menurut saya ketika ada aturan dan ada pelanggaran tentu ada punishment. Itu harus, kalau tidak ada punishment kan tidak memberi efek jera," katanya.

Baca juga: Geger Penolakan Gereja di Bantul, Polda DIY Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Intoleransi

Oleh karena itu, ia berharap pembahasan Raperda Karst dapat segera dimulai usai masa libur dan ditargetkan masuk pembahasan pada triwulan ketiga tahun ini.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah mulai pembahasan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU