Selasa, 26 MEI 2026 • 14:20 WIB

Polresta Sleman Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Kredit Pedesaan di Tempel, 1 Buron

Author

Konferensi pers Mapolresta Sleman, pada Selasa (26/5/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Polresta Sleman berhasil membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel. Kasus yang bergulir selama satu dekade (2014 - 2024) ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang mantan petinggi dan karyawan BUKP Tempel sebagai tersangka. Ketiganya adalah BH (57) selaku mantan Ketua BUKP Tempel, RBH (29) mantan staf operasional, dan S (56) mantan pemegang kasir.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LPA/9/VII/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 lalu.

Menurut Fajar, dana yang diselewengkan oleh para tersangka bukan hanya bersumber dari anggaran pemerintah, melainkan juga uang milik masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan tersebut.

"Korban dari tindak pidana korupsi ini merupakan keuangan negara dari Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan juga sejumlah dana simpanan nasabah," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (26/5/2026).

Padahal, kehadiran BUKP di tengah masyarakat memiliki misi sosial dan ekonomi yang sangat penting untuk menstimulus kesejahteraan warga di tingkat desa.

"BUKP dibentuk pemerintah sebagai sarana pengembangan ekonomi pedesaan melalui pemberian kredit sederhana bagi masyarakat," jelasnya.

Namun, amanah tersebut justru dikhianati. Para tersangka diduga kuat saling bekerja sama dan menyalahgunakan wewenang jabatan mereka demi mengeruk keuntungan pribadi. Fajar membeberkan ada tiga modus utama yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Modus pertama adalah mengajukan kredit menggunakan identitas nasabah fiktif. Kemudian proses analisis kredit tidak dilakukan sesuai SOP. Selain itu uang angsuran nasabah dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga tidak masuk pembukuan resmi," ungkap Fajar.

Selain itu, penyidik juga mengendus adanya praktik lancung lain, yakni penghapusan rekening kredit atas nama karyawan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Baca juga: Bobot Fantastis! Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Siap Disembelih di Sleman Idul Adha Tahun Ini

Dampaknya sangat fatal bagi kesehatan keuangan BUKP Tempel. Berdasarkan data penyelidikan, ungkap Fajar, total kredit yang digelontorkan oleh lembaga ini pada tahun 2025 sebenarnya mencapai Rp3,1 miliar untuk 485 peminjam. Namun ironisnya, sebanyak 99,5 persen dari total kredit tersebut berstatus macet total.

"Setelah kami telusuri, terdapat sekitar 200 nasabah fiktif yang menggunakan identitas orang lain tanpa pernah mengajukan pinjaman," bebernya.

Tehadap kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak maraton dengan memeriksa saksi dalam jumlah besar guna mencocokkan data administrasi internal dengan fakta di lapangan.

"Kami telah memeriksa kurang lebih 200 saksi guna mengklarifikasi proses pengajuan kredit hingga laporan administrasi di internal BUKP Tempel," ujar Fajar.

Sementara dari hasil penyidikan mendalam, aliran dana korupsi tersebut terbukti dinikmati langsung oleh ketiga tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Rinciannya, mantan Ketua BUKP berinisial BH mengantongi Rp 800 juta, mantan staf operasional RBH menerima porsi terbesar senilai Rp 1,1 miliar, dan mantan kasir berinisial S kecipratan Rp 160 juta.

Polisi juga telah menyita tumpukan barang bukti penting, termasuk surat keputusan pengangkatan karyawan, dokumen perjanjian kredit fiktif, berkas verifikasi nasabah, rekapan kredit fiktif, laporan keuangan palsu, hingga satu box berisi setoran angsuran fiktif.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 66 ayat (1) huruf B dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, fokus penyidik bergeser pada upaya pengembalian aset (asset recovery) guna meminimalkan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kami sedang menelusuri aset para tersangka untuk pemulihan kerugian keuangan negara," terangnya.

Baca juga: Lima Sapi di Sleman Sempat Positif PMK, Pemkab Perketat Pengawasan 215 Pasar Tiban

Kendati demikian, proses hukum sedikit terhambat lantaran salah satu tersangka berinisial RBH dinilai tidak kooperatif dan saat ini keberadaannya masih misterius. Polisi pun memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

"Kami meminta RBH untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang berlaku," pungkas Fajar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU