Rabu, 20 MEI 2026 • 12:05 WIB

Heboh! Dosen UPN Veteran Jogja Dinonaktifkan Buntut diduga Pelaku Kekerasan Seksual

Author

Potret UPN "Veteran" (UPNV) Yogyakarta. (Istimewa)

JOGJA - UPN "Veteran" (UPNV) Yogyakarta melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di lingkungan universitas sebagai terlapor.

Diketahui, saat ini laporan tersebut tengah ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan yang berlaku dengan mengutamakan perlindungan terhadap pelapor atau korban, kerahasiaan identitas, serta proses pemeriksaan yang dilakukan secara hati-hati, objektif, dan profesional.

Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Sosiolog UGM Minta Sistem Pelaporan Independen Dibentuk

Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga rasa aman sivitas akademika sekaligus mendukung proses pemeriksaan yang objektif dan profesional.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya kepada media, pada Selasa (19/5/2026).

Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Iva menegaskan, universitas tidak pernah dan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus, termasuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.

"Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, hati-hati, dan berlandaskan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, dan keadilan," tegasnya.

Baca juga: UTBK-SNBT 2026 UPN "Veteran" Jogja Siap Fasilitiasi 2.995 Peserta, Begini Detailnya

Ia menjamin, keputusan penonaktifan sementara itu dipastikan tidak akan mengganggu proses pembelajaran mahasiswa di lingkungan kampus.

"Kami juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, saling menghormati, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara bertanggung jawab," tandas Iva.

Sebagai informasi, UPNV Yogyakarta membuka kanal pengaduan bagi seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan melalui Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU