Senin, 27 APRIL 2026 • 19:20 WIB

KPAI: Kasus Daycare Little Aresha Jogja Paling Parah di Indonesia

Author

Komisioner KPAI RI, Diyah Puspitarini, saat hadiri konferensi pers Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sebagai kasus luar biasa dengan jumlah korban terbanyak di Indonesia. Skala kasus ini tercatat melampaui rentetan kasus serupa yang pernah terjadi di Depok, Pekanbaru, hingga Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPAI RI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa ini merupakan pengaduan kelima terkait daycare bermasalah dalam tiga tahun terakhir secara nasional. Namun, jumlah anak yang terdampak di Yogyakarta mencapai angka yang sangat signifikan.

"Dari kasus yang ditangani KPAI, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia. Sebelumnya ada di Depok, Pekanbaru, Tebet, dan Jakarta Selatan, namun ini yang kelima dan paling luar biasa. Ada 53 korban terdata, tetapi total ada 103 anak yang semuanya harus mendapatkan pendampingan psikososial," ujar Diyah dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Kerubungi Lokasi Daycare Little Aresha Jogja , Warga Geram :"Nampak Religius, Tapi Hati Nuraninya Dimana ?"

Lebih lanjut, Diyah membeberkan temuan mengejutkan terkait pola kekerasan yang terjadi di yayasan tersebut. Berbeda dengan kasus di wilayah lain yang cenderung bersifat spontan, kekerasan di Little Aresha diduga dilakukan secara terorganisir.

"KPAI menemukan ada indikasi semacam SOP atau pedoman yang dilakukan tersangka bahwa kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur karena dilakukan oleh lebih dari 3, 4, bahkan 10 orang. Ada pola di mana anak diikat secara bersamaan dan adanya aturan ketat pihak luar tidak boleh masuk," tegasnya.

Atas temuan tersebut, KPAI mendesak penegakan hukum yang cepat sesuai Pasal 50 9A Undang-Undang Perlindungan Anak. Diyah menekankan empat poin krusial: percepatan proses hukum, pendampingan psikologis segera bagi 103 anak, bantuan sosial, serta perlindungan hukum bagi para korban dan keluarganya.

Mirisnya, KPAI juga mencatat bahwa mayoritas daycare bermasalah yang mereka tangani selama ini tidak memiliki izin operasional resmi, termasuk kasus di wilayah Yogyakarta. Hal ini menjadi alarm keras bagi pengawasan lembaga pengasuhan anak.

"Terus kemudian, anak diikat secara bersamaan itu. Pasti ada sesuatu hal yang membutuhkan distribusi Itu kami hanya konteksupsi itu hanya indeks polanya ya, pola yang ada kasus-kasus sepertinya Itu saja mungkin yang kami rangkum. Terus kemudian, kami melindungi dari kasus di Depok Kemudian di Pekanbaru," jelas Diyah.

Baca juga: Terungkap! Motif Ekonomi di Balik Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja Hingga Ada Dugaan Residivis

Kendati demikian, Diyah mengapresiasi respons cepat dari Polresta Yogyakarta, KPAID, DP3 Provinsi DIY, serta Wali Kota Yogyakarta dalam menangani kasus ini. Ia juga berpesan kepada seluruh orang tua agar lebih selektif dan waspada.

"Kami berharap seluruh orang tua di Indonesia agar lebih mawas diri. Kasus ini adalah bentuk negara hadir untuk melakukan perlindungan. Ke depan, seluruh daycare harus memiliki izin operasional sebagai bentuk proteksi bagi anak Indonesia," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU