Senin, 27 APRIL 2026 • 17:50 WIB

Terungkap! Motif Ekonomi di Balik Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja Hingga Ada Dugaan Residivis

Author

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Choiri Fauzi (Arifah Fauzi), saat hadiri konferensi pers kasus daycare anak di Kota Jogja di Aula Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Tabir gelap di balik dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha (Yayasan Aresha Indonesia Center), Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kian benderang. Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus yang sempat menggemparkan jagat maya tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa ke-13 tersangka memiliki peran yang bervariasi, mulai dari jajaran petinggi yayasan hingga staf pengasuh.

"Masih 13 orang tersangka. Yang pertama inisial DK (51) selaku ketua yayasan, kedua AP (42) kepala sekolah, kemudian FN, NF, LIS, EN, SFM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Sebanyak 11 orang berperan sebagai pengasuh," ujar Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Orang Tua Kesadisan Daycare Viral Jogja Temui Hasto Wardoyo, Pemkot Janjikan Daycare Pengganti

Kejar Setoran dan Minim Fasilitas

Penyelidikan polisi mengungkap fakta miris. Kekerasan yang dialami para balita tersebut diduga kuat bermotif efisiensi operasional dan keuntungan materi sepihak. Pengasuh disinyalir bertindak kasar agar anak-anak tidak merepotkan mereka saat bekerja.

"Untuk motifnya masih kita dalami. Karena anak-anak ini masih kecil, mereka takut mengganggu yang lain sehingga diperlakukan seperti itu," jelas Pandia.

Lebih lanjut, Pandia menyoroti adanya ketidakseimbangan antara jumlah anak yang diterima dengan fasilitas yang tersedia demi meraup keuntungan maksimal.

"Ya termasuk juga motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan uang. Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan," ungkapnya.

Ketua Yayasan Diduga Residivis

Disisi lain, kini Polresta Yogyakarta tengah memperluas radar penyelidikan hingga ke wilayah Jawa Tengah. Hal ini menyusul adanya informasi bahwa pimpinan yayasan berinisial DK merupakan seorang residivis kasus kriminal.

"Yang inisial DK ini yang katanya residivis, masih kita dalami dan akan kita konfirmasi ke Jawa Tengah," tegas Pandia.

Ia juga memastikan bahwa bukti-bukti visual yang sempat viral mengenai kondisi mengenaskan para korban adalah benar adanya.

"Sementara foto-foto yang beredar di media sosial adalah benar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, membeberkan bahwa puluhan anak dipaksa menghuni ruangan sempit yang tidak layak huni.

"Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan, bahkan ada yang diikat tangan dan kakinya," ungkap Rizky.

Baca juga: Kerubungi Lokasi Daycare Little Aresha Jogja , Warga Geram :"Nampak Religius, Tapi Hati Nuraninya Dimana ?"

Ia menilai, kekejaman ini berdampak fatal pada kesehatan para korban yang mayoritas masih bayi. Berdasarkan temuan medis, para korban mengalami luka fisik hingga infeksi paru-paru.

"Temuan medis menunjukkan adanya bekas cubitan, kulit melepuh, hingga indikasi penyakit serius seperti pneumonia," ungkap Rizky.

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak yakni Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 76A juncto 77, Pasal 76B juncto 77B, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU