Nasib 20 Orang Lainnya di Kasus Daycare Little Aresha, Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polda DIY
JOGJA - Polda DIY membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan di daycare "Little Aresha" Kota Yogyakarta. Hal ini menyusul penetapan 13 orang tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa jumlah tersangka saat ini masih bersifat dinamis. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan secara maraton.
Terkait status 20 orang lainnya yang sebelumnya sempat diamankan, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian.
"Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka ya, nanti ini bisa berkembang lagi tergantung nanti proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," ujar Ihsan kepada wartawan, pada Minggu (26/4/2026).
Ihsan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari lapangan serta keterangan saksi.
"Sejak adanya laporan masyarakat secara maraton anggota kami langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan, melakukan penggerebekan dan memang ditemukan fakta-fakta di lapangan, kemudian ada keterangan-keterangan juga dari berbagai pihak termasuk juga keterangan dari yang diamankan ya," katanya.
Dari 13 tersangka yang telah ditetapkan, Ihsan mengungkapkan bahwa mereka berasal dari berbagai latar belakang posisi di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh.
"Intinya dari 13 itu ada kepala sekolah, petugas yayasan termasuk pengasuh yang ada di lokasi pada saat itu termasuk yang lainnya yang memang berkaitan langsung dengan tempat penitipan ataupun daycare tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi atensi serius Polda DIY. Oleh karena itu, Ihsan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk pelindungan terhadap anak-anak kita karena memang merupakan generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan. Sehingga komitmen Polda DIY untuk tegas, kemudian kita akan melaksanakan penyelidikan secara profesional dan transparan," tegas Ihsan.
Baca juga: Kasus Viral Daycare Jogja : Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka, Ini Pasal yang dikenakan
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan dari ke-13 tersangka itu bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan perlakuan salah, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
"Untuk pasalnya yang dikenakan adalah Perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Pandia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung