JOGJA - Meski Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut, legislatif menegaskan tidak akan lengah. Namun, DPRD DIY menjadwalkan pemanggilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengklarifikasi temuan janggal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, mengatakan bahwa predikat WTP bukan berarti tata kelola keuangan Pemda DIY tanpa celah. Pihaknya akan memperketat fungsi pengawasan, terutama terhadap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Sosial yang menjadi sorotan dalam laporan BPK.
"Yang pertama tentu apresiasi kepada BPK DIY yang telah menyajikan laporan keuangan dengan baik sehingga mendapatkan predikat WTP. Tapi yang kedua, kami di DPRD akan mengoptimalkan fungsi pengawasan," ujar Imam usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Komisi D DPRD DIY Godok Raperda Kelola Museum Usai Kunjungi Ulen Sentalu
Imam juga menekankan bahwa komisi-komisi di DPRD DIY akan segera memanggil dinas yang disebutkan secara eksplisit memiliki kekurangan. Dua isu krusial yang disorot adalah pengelolaan cadangan pangan dan distribusi bantuan sosial (bansos).
"Setelah ada temuan-temuan di BPK ini tentu kita akan bergerak bagaimana agar temuan itu diselesaikan dengan baik. Nanti komisi-komisi akan mengundang dinas terkait yang memang secara eksplisit ditemukan ada kekurangan," katanya.
Ia berharap sisa rekomendasi yang belum tuntas dapat segera diselesaikan secara menyeluruh karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
"Ini PR kita dan saya berharap bisa dirampungkan. Bukan hanya 5 persen yang tersisa, tapi kalau bisa sampai tuntas," tegas Imam.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan. Sultan menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kurun waktu 60 hari.
"Tadi sudah saya sampaikan, saya wajib sesuai dengan aturan untuk menyelesaikan pertemuan itu. Mungkin dua temuan yang perlu kami selesaikan. Kami membuat surat kepada lembaga yang terkait untuk menyelesaikan dalam waktu maksimum 60 hari, di mana Inspektorat Provinsi yang akan jadi pendamping dalam proses itu untuk penyelesaian itu," tutur Ngarsa Dalem.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan data LHP, BPK RI menyoroti pengelolaan cadangan beras daerah yang dinilai belum memadai, termasuk adanya kekurangan stok pada pihak ketiga. Selain itu, terdapat masalah pada penyaluran bantuan jatah hidup bagi mahasiswa terdampak bencana, di mana ratusan penerima belum mengaktifkan rekening sehingga dana tidak terserap maksimal.
Data ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJKN) V BPK RI, Widhi Widayat, yang mengatakan agar Pemda DIY tidak terlena dengan kecepatan administratif tersebut.
"Ada beberapa hal yang kami sampaikan tadi, kami memuat di dalam LHP. Dan tentu kami minta Bapak Gubernur dan jajaran menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari terhitung mulai hari ini," ujarnya.
Sampai saat ini, tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemda DIY saat ini telah mencapai 93 persen, sebuah angka yang melampaui rata-rata nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung