Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 24 APRIL 2026 • 13:55 WIB

Pertahankan WTP ke-16 Kali, BPK RI Soroti Masalah Cadangan Beras Hingga Dana Jadup Mahasiswa DIY Mengendap

Pertahankan WTP ke-16 Kali, BPK RI Soroti Masalah Cadangan Beras Hingga Dana Jadup Mahasiswa DIY MengendapPenyerahan LHP Pemda DIY ke BPK RI dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD DIY, Jumat (24/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini menandai kesuksesan Pemda DIY meraih opini WTP selama 16 tahun berturut-turut. Penyerahan LHP ini diserahkan dalam acara Rapat Paripurna DPRD DIY, pada Jumat (24/4/2206).

Namun, BPK memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama terkait pengelolaan cadangan beras daerah dan penyaluran bantuan jatah hidup (Jadup) bagi mahasiswa.

Dalam sambutannya, Dirjen DJPKN V BPK RI, Widhi Widayat, S.E., M.Si., Ak, mengungkapkan adanya ketidakmemadaian dalam pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY yang bekerja sama dengan PT TM. Pemda DIY tercatat menitipkan cadangan beras sebanyak 302,87 ton untuk kebutuhan darurat krisis pangan kepada PT TM.

Namun, BPK menemukan bahwa perjanjian kerja sama tersebut belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan berkala.

"Namun, perjanjian kerja sama belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan pengelolaan secara berkala oleh PT TM. Selain itu, pengelolaan fisik beras ternyata oleh PT TM dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan persediaan beras sebanyak 128,5 ton pada 2 dari 5 pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT TM tersebut," ujar Widhi Widayat.

Atas temuan ini, pihaknya merekomendasikan Gubernur DIY agar memerintahkan Kepala DPKP merevisi perjanjian kerja sama agar memuat hak, kewajiban, volume cadangan, serta sanksi yang konkret. Selain itu, Direktur PT TM diminta menyajikan kewajiban penyediaan cadangan beras secara transparan dalam laporan keuangan.

"Kami sangat berharap semua temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Widhi.

Soroti Bantuan Mahasiswa Korban Hidrometerologi

Pertahankan WTP ke-16 Kali, BPK RI Soroti Masalah Cadangan Beras Hingga Dana Jadup Mahasiswa DIY MengendapDirjen DJPKN V BPK RI, Widhi Widayat, S.E., M.Si., Ak, (kanan) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kiri). (Olivia Rianjani)

Permasalahan kedua yang disorot BPK adalah bantuan jatah hidup bagi mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi. Pemda DIY telah menyalurkan total Rp2,33 miliar kepada 1.296 mahasiswa, dengan besaran Rp 1,8 juta per orang.

Widhi mengungkapkan, bantuan tersebut telah ditransfer ke rekening kolektif di Bank BPD DIY sejak 22 Desember 2025. Namun, hingga 1 April 2026, masih terdapat 263 penerima yang belum mengaktivasi rekeningnya dengan nilai mencapai Rp 473,4 juta.

"Kepala Dinas Sosial agar melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan jatah hidup melalui aktivasi rekening penerima bantuan dan mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas bantuan yang belum diaktivasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan penyuluhan bantuan jatah hidup kepada Gubernur," tegas Widhi.

Baca juga: Rektor UMY: Pintar Atau IPK Tinggi Tidak Cukup didunia Kerja

Respon Pemda DIY

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pertahankan WTP ke-16 Kali, BPK RI Soroti Masalah Cadangan Beras Hingga Dana Jadup Mahasiswa DIY Mengendap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!