Belum Siap Vonis, Sidang Putusan Korupsi Hibah Pariwisata Mantan Bupati Sleman Ditunda 27 April 2026
JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan (vonis) terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Keputusan ini diambil dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan berkas putusan secara komprehensif. Ada beberapa poin krusial yang memerlukan ketelitian ekstra sebelum hakim mengetuk palu.
"Sidang kita tunda Senin, 27 April 2026. Nanti kalau hari Senin dibacakan, putusannya bisa langsung. Kami harap besok kalau memutus perkara, salinannya sudah ada," ujar Melinda di ruang sidang.
Hakim menegaskan bahwa koreksi dan penyempurnaan berkas sangat diperlukan untuk memastikan kualitas putusan. Selama masa penundaan ini, Sri Purnomo tetap berada di dalam tahanan.
"Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi dan disempurnakan, maka sidang ditunda Senin, 27 April 2026 pukul 09.00 WIB. Jadi untuk sementara, terdakwa masih dalam tahanan dulu," tegas Melinda.
Kubu terdakwa mengaku terkejut dengan penundaan yang terkesan mendadak ini. Supriyadi, kuasa hukum Sri Purnomo, menyebut kliennya sebenarnya sudah menyiapkan mental untuk mendengarkan vonis hari ini.
"Kami kaget juga ya dengan adanya penundanaan hari ini karena kan agendanya hari ini adalah agenda keputusan. Kita sudah siap secara layak dan matang. Apapun keputusan yang akan disampaikan Majelis Hakim itu, ya pada intinya Pak Sri Purnomo tadi sudah siap, kami pun sebagai penasehat hukum sudah siap," ujar Supriyadi usai persidangan.
Meski mengaku buta terkait kendala teknis yang dihadapi majelis hakim, Supriyadi berharap jeda waktu empat hari ini menjadi kesempatan bagi hakim untuk memberikan putusan yang meringankan.
"Cuma kita nggak tahu apa pertimbangan Majelis Hakim sehingga keputusan ini ditunda. Mungkin ada hal-hal lain, tapi semoga dengan ditundanya ini ada efek positif lah buat terdakwa. Dan terdakwa dapat menerima keputusan di tanggal 27 itu, keputusan yang betul-betul berkeadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat Sleman," pungkasnya.
Sebelumnya, Sri Purnomo terseret dalam pusaran kasus korupsi hibah pariwisata yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan orang nomor satu di Sleman tersebut menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran dana hibah.
Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta (subsidair 3 bulan). Selain itu, Sri Purnomo juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepastian nasib hukum Sri Purnomo kini bergantung pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung