Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 16:20 WIB

Atasi Kemiskinan di Lereng Merapi, Mahasiswa UMY Luncurkan Strategi ACONSHI

Author

Arif Reksa Pambudi (kiri) bersama petani menunjukkan hasil panen salak di lereng Gunung Merapi, Sleman. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kemiskinan struktural masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah lereng Gunung Merapi, termasuk di Dusun Kaliurang Selatan, Desa Srumbung, Kabupaten Magelang. Padahal, daerah ini dikenal subur dan menjadi sentra salak unggulan yang diekspor ke pasar nasional maupun internasional.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Arif Reksa Pambudi, mencoba menawarkan solusi inovatif melalui program ACONSHI (Agro Constitutional Shield). Program ini menggabungkan pendekatan hukum, ekonomi, dan teknologi untuk memperkuat posisi petani serta mencegah kerusakan lahan akibat aktivitas tambang pasir.

Arif, yang juga aktif sebagai Pemuda Pelopor Desa di Sleman, menekankan bahwa akar kemiskinan bukan karena rendahnya etos kerja petani, melainkan struktur ekonomi yang timpang.

"Sebagian besar warga menggantungkan hidup pada salak. Saat panen raya, harga bisa jatuh hingga Rp1.000 per kilogram. Produksi puluhan ton per minggu, tapi pasar lokal tidak mampu menyerap. Petani tidak punya posisi tawar," ujarnya saat ditemui di kampus UMY, Jumat (20/2/2026).

Arif juga mengungkapkan, situasi makin berat dengan maraknya pertambangan pasir di lereng Merapi. Kualitas pasir yang tinggi membuat aktivitas ini menguntungkan secara ekonomi, tetapi berdampak pada kerusakan lahan produktif dan meningkatnya risiko longsor.

"Sekitar 90 persen warga Desa Srumbung menggantungkan hidup pada pertanian salak. Rusaknya lahan atau alih fungsi lahan membuat sebagian warga terpaksa menjual tanah demi bertahan hidup, memperkuat lingkaran kemiskinan," katanya.

Baca juga: Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir Pada Acara Ramadhan UMY, Salah Satunya Tegaskan Pentingnya Akidah Islam

Sehingga menurutnya, ACONSHI dikembangkan dengan tiga pilar utama. Pertama, perlindungan hukum melalui dorongan pembentukan peraturan desa yang melarang tambang pasir di lahan produktif. Kedua, penguatan ekonomi sirkular dengan memanfaatkan limbah pertanian menjadi produk bernilai tambah, seperti budidaya maggot sebagai pakan ternak.

Ketiga, pembukaan akses pasar premium berbasis teknologi, termasuk sistem QR Code untuk transparansi produk dan penetrasi pasar ekspor, terutama ke Eropa.

"ACONSHI adalah tameng konstitusional bagi petani. Kami tidak hanya bicara produksi, tetapi juga perlindungan lahan, diversifikasi usaha, dan transformasi digital," terang Arif.

Implementasi program, lanjut dia, mencakup pemetaan lahan berbasis teknologi, pelatihan pengolahan limbah, penguatan kelembagaan desa, hingga digitalisasi sistem ekspor. Seluruh tahapan dikembangkan secara kolaboratif bersama pemerintah desa dan pemangku kepentingan. Pendekatan yang dijalankan Arif bersifat partisipatif. Ia menekankan pentingnya melibatkan generasi muda desa.

"Saya ingin anak-anak muda desa percaya bahwa menjadi petani itu modern dan menjanjikan. Pertanian tidak identik dengan kemiskinan. Dengan inovasi dan kolaborasi, desa bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi," tegasnya.

Baca juga: Semarak Ramadhan 2026 : Anggaran 5 Ribu Porsi Takjil Gratis di UMY Pakai 5 Dana Perbankan Total 2 Miliar

Dalam pengembangan ACONSHI, Arif mendapat pendampingan dari Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., dosen Fakultas Hukum UMY, untuk memastikan strategi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan implementasi yang berkelanjutan.

"Saya harap ACONSHI bisa menjadi model pemberdayaan desa yang dapat direplikasi di wilayah agraris lain yang menghadapi tekanan industri ekstraktif," pungkas Arif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU