Minggu, 17 AGUSTUS 2025 • 13:32 WIB

Ribuan Narapidana di DIY Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Menteri Imigrasi Tegaskan Hal Ini

Author

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi umum dan remisi istimewa kepada narapidana dan anak binaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (17/8/2025). (Istimewa (via e-mail))

JOGJA - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Asta Dasawarsa Proklamasi RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi umum dan remisi istimewa kepada narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi berlangsung serentak di berbagai lembaga pemasyarakatan, di antaranya Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta.

Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, hadir sebagai inspektur upacara di Lapas Wonosari. Dalam upacara tersebut, ia membacakan sambutan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto.

Menurut Agus, remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang telah ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Remisi bukan semata hadiah, tapi penghargaan atas dedikasi, kedisiplinan, dan prestasi selama masa pembinaan. Harapannya, ini menjadi pemicu untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Agus.

Berdasarkan data yang dihimpun, total 441 warga binaan di tiga lembaga pemasyarakatan di DIY mendapatkan remisi pada momen peringatan kemerdekaan tahun ini.

Lebih rinci, di Lapas Kelas IIB Wonosari, dari total 212 warga binaan, sebanyak 144 orang mendapatkan Remisi Umum HUT RI dan 151 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa. Sebanyak tujuh orang di antaranya langsung bebas.

Baca juga: Wabup Gunungkidul Lepas Kontingen 58 Atlet PEPARDA IV DIY 2025, Targetkan 15 Emas

Sementara di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dari 229 warga binaan, 136 menerima Remisi Umum dan 148 menerima Remisi Dasawarsa, dengan tiga narapidana langsung bebas.

Adapun di LPKA Kelas II Yogyakarta, dari 25 anak binaan, 12 di antaranya menerima remisi umum dan program Pemasyarakatan yang Mendukung Pendidikan (PMP), dengan satu anak langsung bebas.

Plt. Kepala LPKA Yogyakarta, Bowo Sulistyo, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara ketat sesuai regulasi.

Setiap penerima remisi sudah melalui tahapan verifikasi administratif dan substantif. Kami menerapkan pendekatan edukatif, sosial, dan spiritual dalam pembinaan anak-anak di sini,” ujar Bowo.

Sementara itu, Menteri Agus Andrianto juga menekankan pentingnya menjaga integritas di lingkungan pemasyarakatan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan seperti penyalahgunaan narkoba dan pungutan liar.

Tidak ada toleransi untuk praktik tercela. Jaga marwah institusi dan laksanakan pembinaan dengan hati, keadilan, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga: Pesan GKR Mangkubumi Saat Kukuhkan Mabicab Gerakan Pramuka Gunungkidul

Remisi kali ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan agenda reformasi pemasyarakatan, termasuk program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan UMKM yang terus digalakkan di berbagai lapas dan rutan. Peringatan kemerdekaan tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang menjadi refleksi semangat perjuangan dan visi menuju Indonesia Emas 2045.

"Kami berharap momen remisi ini menjadi awal kembalinya para narapidana dan anak binaan ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab," pungkas Agus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU