Antrian BBM di salah satu SPBU Kota Yogyakarta. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Kenaikan mendadak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi per 10 Juni 2026 memantik respons dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Orang nomor satu di DIY tersebut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengatur pola konsumsi dan menghindari gaya hidup boros di tengah situasi ekonomi saat ini.
Sri Sultan menegaskan pentingnya menyelaraskan kebutuhan hidup dengan pendapatan yang dimiliki masyarakat agar tidak besar pasak daripada tiang.
"Kalau saya ya kita ini jangan hidup boros, kondisi memang penghasilannya tetap ya mestinya dijaga bagaimana dijaga kebutuhan hidup jangan di luar kemampuan, ya kan. Karena buat hidup boros buat apa? Beli yang nggak-nggak buat apa? Punya aset yang nggak perlu untuk apa?," ujar Sri Sultan HB X kepada awak media saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Senin (15/6/2026).
Baca juga: Tak Jadi Naik, Menkeu Purbaya Klaim Harga BBM Masih Aman Sampai Akhir Tahun : "APBN Cukup"
Wejangan dari Raja Keraton Yogyakarta ini menyusul kebijakan penyesuaian harga yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Per 10 Juni lalu, harga Pertamax melonjak tajam menjadi Rp 16.250 per liter, atau naik nyaris Rp 4.000 dari harga sebelumnya yang bertengger di angka Rp 12.300 per liter.
Tidak hanya Pertamax, varian BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Green juga mengalami kenaikan signifikan. Kini, Pertamax Green dilego seharga Rp17.000 per liter dari yang sebelumnya hanya Rp12.900 per liter.
Sebelumnya, terkait kenaikan yang terkesan tiba-tiba ini, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara. Pihak manajemen menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul hasil evaluasi berkala yang mengacu pada regulasi pemerintah.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa perubahan harga ini sudah sesuai dengan mekanisme dan formula yang berlaku.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," jelas Roberth dalam rilis resmi, Rabu (10/6/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung