Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 17:50 WIB

Pemda DIY Terima Hibah Aset Rampasan KPK Sebanyak Rp 11,1 Miliar

Pemda DIY Terima Hibah Aset Rampasan KPK Sebanyak Rp 11,1 MiliarPemda DIY melalui Wagub KGPAA Paku Alam X menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI senilai sekitar Rp 11,1 miliar. (Istimewa)

JOGJA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI senilai sekitar Rp 11,1 miliar. Aset tersebut terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan, serta tiga unit kendaraan air jenis jet ski. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, kepada Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, di Ndalem Ageng Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (16/10/2025).

Dalam sambutannya, KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa hibah ini menjadi simbol sinergi antarlembaga sekaligus wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujar Sri Paduka.

Ia menegaskan, Pemda DIY akan mengelola aset tersebut dengan penuh tanggung jawab dan transparansi untuk mendukung pelayanan publik dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kami memastikan setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tutur Sri Paduka.

Baca juga: Tujuh Bulan Menganggur Karena Aturan Baru Inj, Ratusan Penambang Sungai Progo Ancam Menginap di Kantor BBWWSO DIY Malam Ini

Sementara itu, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021. Ia menyebutk bahwa aset yang dihibahkan berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi, yakni atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto.

Barang-barang ini terbukti merupakan hasil tindak pidana korupsi dan telah diputuskan untuk dirampas negara,” ujar Mungki.

Ia juga mengatakan bahwa setiap aset hibah sudah ditentukan peruntukannya sejak tahap permohonan oleh penerima. KPK bersama Kementerian Keuangan akan melakukan pemantauan agar aset dimanfaatkan sesuai tujuan.

Apabila ternyata disalahgunakan, maka hibah tersebut bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah,” tegasnya.

Dari total hibah tersebut, aset berupa tanah dan bangunan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Pemda DIY. Sementara tiga unit jet ski merek Sea Doo GTS 130 akan dimanfaatkan oleh Satlinmas Rescue Istimewa sebagai sarana penyelamatan di perairan.

Baca juga: Nasib Status Bangunan Korban Penipuan Kekancingan di Gunungkidul Masih Belum Jelas, Polda DIY Dalami 5 Kasus Serupa

Adapun rincian aset hibah meliputi:

  • Satu bidang tanah seluas 235 m² di Sleman
  • Satu bidang tanah seluas 124 m² beserta rumah seluas 29 m² di Sleman
  • Satu bidang tanah seluas 739 m² di Sleman
  • Satu bidang tanah seluas 1.323 m² dengan bangunan rumah seluas 238 m² di Sleman
  • Tiga unit jet ski Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382.

Mungki menambahkan, hibah serupa telah dilakukan di sejumlah daerah sejak 2016. Untuk Yogyakarta sendiri, ini merupakan kali kedua KPK menyerahkan aset rampasan negara kepada pemerintah daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemda DIY Terima Hibah Aset Rampasan KPK Sebanyak Rp 11,1 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!