Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 18 JULI 2025 • 15:10 WIB

Tolak Keras Perjanjian Dagang Indonesia-AS, MPBI DIY Sampaikan Empat Tuntutan Kepada Pemerintah

Tolak Keras Perjanjian Dagang Indonesia-AS, MPBI DIY Sampaikan Empat Tuntutan Kepada PemerintahAksi buruh di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyatakan penolakan keras terhadap isi perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan oleh Presiden AS baru-baru ini. Perjanjian yang diklaim sebagai pembukaan pasar Indonesia bagi produk Amerika itu dinilai sangat merugikan kepentingan nasional, khususnya buruh, petani, dan pelaku industri dalam negeri.

Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyebut bahwa perjanjian ini menunjukkan ketimpangan yang mencolok dan merupakan bentuk ketidakadilan perdagangan internasional.

"Perjanjian ini akan mempercepat deindustrialisasi, menghancurkan petani lokal, dan melemahkan ketahanan energi nasional. Ini adalah bentuk penjajahan ekonomi gaya baru," ujarnya, pada Jumat (18/7/2025).

Diketahui, dalam kesepakatan ini Indonesia akan membeli energi dan produk pertanian dari Amerika Serikat senilai hampir 20 miliar dolar AS, serta mengimpor 50 unit pesawat Boeing. Namun di sisi lain, ekspor produk Indonesia ke AS tetap dikenai tarif tinggi sebesar 19 persen, sedangkan barang-barang dari AS dibebaskan dari seluruh tarif dan hambatan non-tarif.

Baca juga: Update Terbaru SRMA 19 DIY Tambah Dua Siswa Difabel, Kepala Sekolah Pastikan Pendampingan Inklusif Terjamin

Oleh karenanya, Irsad menilai kondisi tersebut sangat timpang dan berpotensi membawa dampak serius bagi perekonomian nasional, khususnya pada sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

 "Perjanjian ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekonomi dan berpotensi menghancurkan masa depan puluhan juta buruh dan petani Indonesia," sesalnya.

Untuk itu, ia menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah:

  1. Peninjauan ulang perjanjian dengan melibatkan serikat buruh, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
  2. Moratorium implementasi hingga ada kajian dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan yang komprehensif dan transparan.
  3. Perlindungan nyata terhadap pekerja dan industri nasional, termasuk pemberian subsidi, perlindungan tarif, dan kebijakan transisi yang adil bagi sektor terdampak. 

Penolakan terhadap pembukaan pasar tanpa adanya prinsip timbal balik yang adil dan setara. 

Baca juga: Keren! Wakili Indonesia, Mahasiswi S-1Teknik Nuklir UGM Ini Jadi Pembicara Termuda di Konferensi Internasional IAEA di Austria

"Negara seharusnya berpihak pada rakyatnya sendiri, bukan tunduk pada tekanan asing yang merugikan kepentingan nasional,” pungkad Irsad.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tolak Keras Perjanjian Dagang Indonesia-AS, MPBI DIY Sampaikan Empat Tuntutan Kepada Pemerintah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!