JOGJA - Perbedaan antara fidyah dan qadha dalam puasa Ramadan masih kerap disalahpahami oleh sebagian masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap fidyah dapat menjadi alternatif bagi siapa saja yang tidak menjalankan puasa, padahal dalam fikih Islam keduanya memiliki ketentuan yang berbeda.
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Anisa Dwi Makrufi, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai fidyah dan qadha harus ditempatkan dalam kerangka fikih yang benar. Menurutnya, hukum fikih merupakan ketentuan syariat yang bersifat praktis dan digali dari dalil utama Al-Qur’an serta Sunnah.
"Fikih merupakan hukum syariat Islam yang bersifat praktis atau amaliyah, yang digali dari dalil-dalil dengan sumber utama Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Muhammadiyah, pendekatannya bersifat manhaji atau metodologis, merujuk pada Himpunan Putusan Tarjih," ujar Anisa, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Hadiri Milad UMY Ke-45, Gubernur NTB Sampaikan Pesan Ini
Ia menerangkan, qadha adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari yang tidak dijalankan. Sementara itu, fidyah merupakan bentuk pengganti puasa dengan cara memberi makan kepada orang miskin bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.
"Kalau qadha itu mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. Karena konteksnya puasa Ramadan, berarti dilakukan di luar Ramadan. Sedangkan fidyah adalah mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin bagi mereka yang memang tidak mampu berpuasa," jelasnya.
Anisa menegaskan bahwa tidak semua orang yang meninggalkan puasa dapat memilih fidyah sebagai pengganti. Mereka yang masih memiliki kemungkinan untuk berpuasa di kemudian hari tetap berkewajiban melakukan qadha. Kelompok tersebut, lanjutnya, antara lain orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh, musafir yang mendapatkan keringanan syariat, serta perempuan yang sedang haid atau nifas.
"Sementara itu, fidyah bukan pilihan bebas. Ia hanya diperkenankan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta yang sudah uzur atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh," katanya.
Baca juga: Habis Takjil Gratis, UMY Lepas Peserta Mudik 2026 ke Wilayah Pulau Jawa dan Sumatera Hari Ini
Ia juga mengingatkan agar fidyah tidak dipahami sebagai cara mudah untuk menggugurkan kewajiban puasa. Menurutnya, ibadah wajib tidak gugur kecuali terdapat uzur syar’i yang jelas.
"Islam memang memudahkan. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Namun sebagai hamba, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban sesuai ketentuan syariat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA