Diduga Lecehkan Rekan Satu Kelompok KKN, Mahasiswa UAD Jogja diskors Kampus dan Korban Polisikan Pelaku
JOGJA - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menindaktegas buntut dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Mei 2026 lalu. Terduga pelaku yang merupakan seorang mahasiswa berinisial ACR, kini resmi dijatuhi sanksi awal berupa pembatalan keikutsertaan KKN.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mencuat melalui unggahan akun Instagram resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UAD (@bemfhuad) pada Kamis (9/7/2026). ACR diduga telah melecehkan dua mahasiswi yang berada dalam satu kelompok KKN dengannya, yakni FM dan ASM.
Mirisnya, terduga pelaku disinyalir menyebarkan cerita pengalaman korban kepada orang lain, yang dinilai memperparah trauma psikologis serta merendahkan martabat korban.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. Ia menegaskan bahwa pihak rektorat dan unit terkait langsung bergerak melakukan penanganan.
"UAD turut prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami korban. LPPM, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), dan unit terkait telah melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian tersebut secara serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Ariadi Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Sebagai langkah awal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD telah mencoret nama terduga pelaku dari daftar peserta KKN selama dua periode ke depan.
"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode, yang telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," jelas Ariadi.
Baca juga: Geger Chat Dugaan Pelecehan oleh Dosen Farmasi UMY, Rektorat Langsung Panggil Pelaku Besok
Ariadi menyebutkan, proses investigasi internal masih terus berjalan. Jika ACR terbukti bersalah dalam pemeriksaan lanjutan, pihak kampus tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi akademik yang jauh lebih berat.
"Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," tegasnya.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Lantaran sempat menilai penanganan internal di tingkat LPPM berjalan lamban, kedua korban yakni FM dan ASM akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Dalam proses hukum ini, mereka didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adil Notonagoro.
Mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh korban, manajemen UAD menyatakan sangat menghormati keputusan tersebut. Kampus juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik.
"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tandas Ariadi.
Baca juga: Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Rektorat Sebut Kemungkinan Ada Korban Lain
Sementara itu, BEM FH UAD berharap pihak rektorat tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka mendesak agar tindakan disiplin yang tegas segera diberikan jika seluruh dugaan pelanggaran terbukti sepenuhnya.
"Langkah tegas ini dinilai krusial demi melindungi seluruh civitas academica, mencegah terulangnya kasus serupa, serta memastikan lingkungan kampus UAD tetap aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual," tulis BEM FH UAD dalam keterangannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim WA (Pribadi)