Modus Visa Wisata Ke Thailand Bayar Rp 300 Juta Pas Musim Haji? Kemenhaj DIY: Jelas Ilegal, Kami Cekal di Bandara!
JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat pengawasan terhadap pemberangkatan jemaah haji nonprosedural atau ilegal. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi akibat nekat menggunakan visa di luar visa resmi haji.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj DIY, Silvia Rosetti, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan kolaborasi lintas instansi guna mencegah kebocoran jemaah nonprosedural sejak di pintu keberangkatan bandara.
"Terkait haji ilegal, untuk haji nonprosedural kami sudah atasi berkolaborasi, berkoordinasi dengan tim dengan imigrasi, dengan BKK, juga dengan pihak bandara untuk dapat untuk upaya pencegahan itu supaya di sana nanti kan dilihat dokumen semuanya. Kalau memang itu tidak ada dokumen yang misal seperti visa bukan visa haji dan lain-lain itu tidak bisa, itu sudah kami pencegah di situ," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Manasik Haji Khusus Perdana di Alana Hotel, Sleman, Minggu (12/7/2026).
Silvia mengimbau masyarakat luas agar bersikap rasional dan tidak mudah tergiur oleh tawaran oknum-oknum yang menjanjikan keberangkatan haji kilat dengan harga murah tanpa mengikuti regulasi resmi.
"Kemudian, terkait haji nonprosedural ini, kami mohon kepada dari masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah, juga untuk bisa cepat berangkat, itu tidak tergiur di situ karena apapun semuanya itu ada aturannya," tuturnya.
Sanksi Berat Menanti di Arab Saudi
Ia pun menegaskan, langkah pengetatan ini bukan tanpa alasan. Menurut Silvia, otoritas Arab Saudi menerapkan aturan yang sangat ketat dengan sanksi yang sangat berat bagi siapa saja yang kedapatan berhaji secara ilegal.
"Dan nanti untuk terkait haji nonprosedural itu, kenapa kita melakukan pencegahan dan melakukan pengetatan lebih ketat? Karena di sana itu tidak main-main untuk sanksinya. Ketika mereka sudah berhasil berangkat tetapi mereka ilegal, atau tidak sesuai prosedur, itu sanksinya itu dari tidak bisa masuk lagi ke Saudi sampai dengan denda sejumlah 20.000 riyal (setara sekitar Rp86 juta)," tegasnya.
Bentuk Satgas Khusus
Sebagai antisipasi modus-modus baru di masa depan, Kemenhaj DIY berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan bersiaga langsung di bandara. Satgas ini melibatkan Imigrasi, TNI-Polri, dan BKK.
"Oh, iya. Kalau untuk tahun-tahun ke depan, yaitu tadi kita kan akan membuat tim satgas, itu terdiri dari nanti dari imigrasi, polisi, TNI-Polri, kemudian dari BKK. BKK itu nanti yang di sana nanti, sebetulnya tidak ada hubungannya cuma dari imigrasi itu yang pokok, karena terkait dokumen visa dan lain-lain, juga dengan pihak bandara," kata Silvia.
Kemenhaj bahkan akan meminta ruang khusus di bandara agar koordinasi pemantauan dokumen penumpang dapat berjalan secara maksimal dan secara real-time.
"Kita nanti akan membentuk apa namanya, tim satgas dan kami akan standby ada di bandara itu, kami minta space untuk supaya bisa nanti kita koordinasi lah, kami dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Itu terkait nanti supaya tidak jemaah itu tidak bisa lolos, meskipun nanti mereka melalui mau melalui Thailand, Malaysia, itu pasti akan terdeteksi," ujar Silvia.
Lebih lanjut, Silvia mengungkapkan bahwa petugas di lapangan kini jauh lebih jeli dalam mengendus gelagat jemaah haji nonprosedural. Termasuk mereka yang mencoba mengelabui petugas dengan modus berwisata atau transit ke negara tetangga saat musim haji tiba.
"Meskipun bahasanya kita tidak akan haji, tetapi nanti akan terdeteksi gitu. Kalau misalnya ke Thailand aja sampai bayar 300 juta lah, mau ngapain ke Thailand bayarnya 300 juta? Tentunya itu pasti akan menuju ke sana ketika mereka berangkat ketika di musim haji. Jadi mau cara seperti apa, mau jalannya seperti apa, kalau itu nonprosedural pasti akan ketahuan," ujarnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa dokumen wajib yang sah untuk beribadah haji hanyalah visa haji resmi, bukan visa kunjungan atau wisata.
"Tidak bisa, harus visa haji, gitu. Dan harus kalau mau mendaftar dengan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang berizin, PIHK yang sudah diizinkan dan terakreditasi, dan mempunyai track record yang baik," tegasnya.
Kendati demikian, Silvia memastikan bahwa biro-biro haji khusus yang beroperasi di wilayah Yogyakarta sejauh ini memiliki reputasi yang amanah dan terus dibina agar tetap taat aturan.
"Insyaallah kalau yang berizin ini di PIHK-PIHK khususnya di DIY ini semuanya kami semuanya bagus. Karena kita berkoordinasi intens, kita selalu komunikasi, koordinasi dengan teman-teman di PIHK untuk pencegahan nonprosedural ini juga salah satunya," pungkas Silvia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung