Lurah Condongcatur ditahan Akibat Korupsi TKD, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Minta Diproses Hukum!
JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara terkait penahanan Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman, berinisial RCS. Sang Lurah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY setelah terbukti menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD) atau Sultan Ground untuk keuntungan pribadi.
Sultan menegaskan bahwa proses hukum terhadap RCS merupakan tindak lanjut dari laporan yang ia ajukan sendiri terkait dugaan penyimpangan aset desa.
"Ya sudah kok saya yang mengajukan permohonan untuk berproses. Ya harus diselesaikan secara hukum, gitu saja," tegas Sultan, saat ditemui di DPRD DIY, Kamis (2/7/2026).
Menurut beliau, penahanan RCS ini menjadi peringatan keras bagi para pamong desa lainnya di wilayah DIY agar tidak mencoba-coba melakukan praktik serupa. Sultan menekankan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak manapun yang berani menyalahgunakan tanah kas desa demi kepentingan pribadi.
Baca juga: Sultan HB X Bantah Isu Sakit Saat Berobat ke Singapura :"Wis Umur Ya Tahu Dirilah"
Namun, Sultan menyadari bahwa pencegahan pelanggaran di tingkat desa tetap bergantung pada integritas masing-masing lurah. Ia berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Ya harapan saya (lurah lain tidak melakukan hal serupa). Tapi kan saya tidak bisa mengatakan itu kalau dia punya kepentingan, ya kan. Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan, gitu saja," pungkas Raja Keraton Yogyakarta tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY telah mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan aset desa yang dilakukan oleh tersangka. Kasus ini menambah deretan panjang penindakan tegas Pemda DIY terhadap praktik ilegal penyewaan lahan kas desa yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian mendalami laporan polisi nomor LP/A/013/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA DIY tertanggal 5 Mei 2025. Tersangka R diketahui telah memecah lahan kas desa seluas 1.900 meter persegi di wilayah RT 01/RW 04, Kalurahan Condongcatur, dan menyewakannya kepada 17 pihak berbeda tanpa mengantongi izin dari pemerintah maupun Kasultanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung