JOGJA - Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disepakati pemerintah dan DPR pada awal Juni lalu menuai sorotan. Di tengah gejolak pasar keuangan domestik yang dipicu oleh pelemahan rupiah hingga menembus Rp18.188 per dolar AS, revisi aturan ini dinilai sebagai fondasi jangka panjang, namun bukan solusi instan untuk memulihkan kepercayaan pasar.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, menyatakan bahwa langkah pemerintah memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penyesuaian peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah langkah positif. Namun, ia menekankan bahwa sentimen pasar saat ini lebih merespons kebijakan moneter ketimbang regulasi baru.
"Jadi menurut saya, UU P2SK ini fondasi jangka panjang yang baik, tapi pemulihan kepercayaan hari ini ditopang oleh respons kebijakan, bukan oleh undang-undang," ujar Rijadh, Senin (22/6/2026).
Ia mencontohkan, ketika Rupiah sempat mencapai titik terlemahnya pada 8 Juni, pasar tidak bereaksi pada UU P2SK, melainkan pada langkah sigap Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga di luar jadwal reguler. Dalam dua hari setelah kenaikan suku bunga dari 5,25 persen menjadi 5,50 persen, nilai tukar rupiah terpantau menguat kembali ke kisaran Rp17.800 - Rp17.900.
Baca juga: Kisah Bellatrix Gracia: Dari Kampus UGM Hingga Panggung Bergengsi Startup Grind California
Di balik langkah penguatan kelembagaan tersebut, Rijadh memberikan catatan kritis mengenai independensi institusi keuangan. Ia menyoroti kekhawatiran investor terkait perluasan mandat BI menjadi mandat ganda, serta potensi intervensi yang terlalu dalam dari pihak eksekutif maupun legislatif.
"Lembaga-lembaga ini seharusnya dapat menjalankan tugas dan mengambil keputusan secara objektif, murni berdasarkan mandat dan dinamika kondisi pasar, bukan karena tekanan politis," tegasnya.
Rijadh menyebutkan bahwa pelemahan rupiah dan anjloknya IHSG saat ini merupakan kombinasi dari faktor eksternal dan domestik. Konflik di Timur Tengah yang mengerek harga minyak di atas asumsi APBN 2026 serta kebijakan The Fed yang menahan suku bunga tinggi menjadi pemicu utama (katalis).
Namun, ia menegaskan bahwa luka ekonomi Indonesia terasa lebih dalam dibandingkan negara ASEAN lainnya karena adanya keraguan pasar terhadap postur fiskal domestik.
"Sentimen global memang yang menyalakan api, tapi concern pada postur fiskal dan persepsi pasar yang membuat apinya membesar. Kalau jatuhnya pasar ini murni karena faktor global, semestinya seluruh negara ASEAN jatuh dalam level yang setara. Nyatanya kan tidak," jelasnya.
Baca juga: Insiden Ajudan Danrem Jogja di MJM 2026 Sebut Hanya Salah Paham:"BIB Ternyata Terlepas, Sudah Damai"
Meski BI telah melakukan berbagai langkah intervensi mulai dari pasar spot hingga menaikkan yield SRBI, Rijadh mengingatkan bahwa pemulihan saat ini belum bersifat struktural. Dana asing masih cenderung keluar (capital outflow) dan stabilitas yang dicapai saat ini masih tergolong mahal karena beban suku bunga tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Ke depan, kuncinya justru ada di sisi yang bukan domain BI, yaitu kredibilitas fiskal dan koordinasi. Yang paling dinanti pasar adalah sinyal disiplin fiskal yang jelas, dan ironisnya, jaminan bahwa mandat ganda BI yang baru tidak akan mengorbankan independensinya. Di sinilah implementasi UU P2SK akan diuji," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA