Kamis, 28 MEI 2026 • 15:45 WIB

Ancaman di Balik Ritual Lepas Ikan: Pakar Biologi UGM Desak Pengetatan Regulasi Ikan Asing

Author

Potret ikan. (Istimewa)

JOGJA - Keberadaan spesies ikan asing invasif di perairan Indonesia kini berada dalam titik yang mengkhawatirkan. Tak sekadar menjadi kompetitor bagi fauna lokal, kehadiran mereka terbukti merusak rantai makanan, memicu pencemaran, hingga mengancam keseimbangan ekosistem secara permanen.

Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dari sekitar 247 jenis ikan asing di Indonesia, 50 jenis di antaranya disinyalir telah mengokupasi perairan umum, dengan 20 jenis masuk dalam kategori invasif berdaya sebar tinggi.

Fenomena ini sejalan dengan laporan Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) yang mencatat lebih dari 37.000 spesies asing telah berpindah ke bioma baru di seluruh dunia akibat aktivitas manusia, di mana 3.500 di antaranya berstatus invasif berbahaya.

Di Indonesia, beberapa jenis yang sangat akrab dijumpai meliputi ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys sp.), kelompok siklid (seperti red devil), ikan cere (Gambusia affinis), nila, hingga ikan berukuran monster seperti arapaima dan aligator gar.

Dosen Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Donan, menjelaskan bahwa tidak semua organisme non-lokal langsung dicap berbahaya. Namun, sifat invasif muncul ketika organisme tersebut beradaptasi terlalu baik di rumah barunya.

"Meskipun tidak semua spesies asing berpotensi invasif, misalnya ikan koi, namun potensi tersebut tetap ada tergantung dari kemampuan adaptasi spesies dan kondisi lingkungannya. Sehingga tetap harus waspada dan dimitigasi," ujar Donan, Kamis (28/5/2026).

Ia memaparkan, status "asing" merujuk pada asal-usulnya yang luar habitat asli, sedangkan "invasif" disematkan karena kemampuan mereka untuk berkembang biak secara masif, mendominasi, dan mengganggu kestabilan ekosistem lokal.

Merujuk kajian literatur di jurnal Sains Malaysiana (2022), sebaran ikan asing ini telah mengepung sedikitnya 72 danau dan 57 sungai yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia. Hasil kajian itu mendeteksi 50 spesies ikan asing, dengan 18 di antaranya berstatus invasif. Polanya pun jelas: ikan siklid mendominasi ekosistem danau, sementara ikan sapu-sapu menguasai wilayah sungai.

Kelalaian Manusia dan Ritual Seremonial

Donan tidak menampik bahwa melonjaknya populasi ikan invasif ini merupakan buah dari aktivitas manusia itu sendiri, terutama dari sektor perdagangan ikan hias dan budidaya konsumsi.

"Banyak ikan dilepas ke perairan umum ketika pemilik tidak lagi mampu merawatnya atau ketika ikan budidaya terbawa banjir dari kolam pemeliharaan," ungkapnya.

Selain itu, introduksi ikan asing juga didorong oleh sejarah masa lalu seperti program pengendalian biologis zaman kolonial, hingga tradisi pelepasan hewan (seremonial). Donan mencontohkan introduksi ikan cere (Gambusia affinis) yang dahulu digunakan untuk menekan jentik nyamuk malaria, namun kini justru berbalik menjadi predator bagi fauna lain.

"Ikan cere akan menyerang dan menggerogoti ekor larva salamander api sehingga banyak larva yang tidak dapat tumbuh dewasa hingga mengalami kematian," bebernya.

Baca juga: Usai Nonton Film "Pesta Babi" di UGM, Megawati Minta RI Kembali Jadi Bangsa Maritim dan Hidupkan Haluan Negara Soekarno :"Mereka Minta Dihargai"

Dampak destruktif juga ditunjukkan oleh ikan sapu-sapu yang merusak fisik lingkungan dengan memakan tumbuhan air serta mengeruk lubang di dasar perairan. Sementara itu, ikan nila yang populer dikonsumsi ternyata menyimpan bom waktu bagi kualitas air.

"Kondisi ini (kehadiran ikan nila) berpotensi meningkatkan kematian ikan lain di habitat yang sama," kata Donan.

Sementara itu, Dosen Laboratorium Ekologi Konservasi Fakultas Biologi UGM, Akbar Reza, M.Sc., menyoroti ketahanan tubuh ikan invasif yang luar biasa.

"Secara ekologis, beberapa jenis ikan invasif seperti ikan sapu-sapu memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, bahkan sangat toleran pada logam berat sehingga terdistribusi luas. Terlebih tidak ada predator yang mampu mengontrol populasinya," kata Akbar.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya strategi terintegrasi yang mencakup tiga pilar utama: legalitas dan riset, pengendalian fisik maupun biologis, serta pencegahan berbasis kolaborasi lintas sektor.

Ia juga meminta penguatan koordinasi antarinstansi mulai dari BRIN, perguruan tinggi, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Badan Karantina.

"Daftar Jenis Asing Invasif (JAI) perlu terus diperbarui dan didukung penelitian jangka panjang agar kebijakan penindakan lebih efektif," tegas Akbar.

Dosen Laboratorium Struktur dan Perkembangan Hewan UGM, Dr. Luthfi Nurhidayat, turut menyebut perairan terbuka di Indonesia menjadi "surga" bagi ikan asing karena minimnya kompetisi alami. Menurutnya, faktor ini diperparah oleh sistem reproduksi yang masif.

"Ketika ikan-ikan invasif tersebut masuk ke dalam perairan terbuka umum di Indonesia yang tidak terlalu keras kompetisinya, maka pertumbuhan populasinya menjadi tidak terkendali," papar Luthfi.

Sayangnya, tingkat kedaruratan ekologis ini belum dipahami dengan baik oleh masyarakat luas. Aktivitas pelepasan ikan ke alam bebas atas nama konsumsi atau ritual budaya masih marak terjadi tanpa memikirkan dampak jangka panjang.

Lanjut Luthfi juga menawarkan beberapa solusi radikal dari kacamata akademis untuk menekan populasi yang terlanjur meledak.

"Pengendalian di lapangan dapat dilakukan melalui penangkapan intensif, isolasi perairan, pengeringan, hingga restorasi spesies lokal berbasis ekologi. Pemanfaatan ekonomi ikan invasif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengendalian populasi," jelasnya.

Baca juga: Pakar UGM Sebut Koperasi Desa Merah Putih Ancam Demokrasi Ekonomi : "Dibentuk Lewat Instruksi Politik, Bukan Kebutuhan Warga"

Sejauh ini, Indonesia sebenarnya telah memayungi isu ini lewat regulasi formal, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94 tentang Jenis Invasif, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 yang melarang pemasukan dan peredaran ikan berbahaya. Namun, aturan di atas kertas dinilai tidak akan cukup jika tidak adaptif.

"Dengan penguatan kebijakan, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor, diharapkan ancaman spesies asing invasif terhadap keanekaragaman hayati Indonesia dapat ditekan secara lebih efektif," pungkas Luthfi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU