Sabtu, 25 APRIL 2026 • 19:10 WIB

Nestapa Daycare Abal - Abal Little Aresha Jogja, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas :"Tidak Ada Izin"

Author

Suasana lokasi Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta yang terjerat dugaan penganiayaan terhadap balita. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kedok lembaga penitipan atau yayasan penitipan anak Little Aresha di Kota Yogyakarta akhirnya terbongkar. Daycare yang tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan penganiayaan dan penelantaran anak hingga memicu penyakit serius seperti pneumonia tersebut, dipastikan beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

Pemkot Yogyakarta kini bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi untuk mengusut tuntas legalitas serta memberikan pendampingan bagi para korban.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat bersama instansi terkait pasca-kejadian ini.

"DPMPTSP akan mensosialisasikan perizinan bersama instansi terkait antara lain, untuk pembinaan akan dilakukan oleh Dikpora dan DP3AP2KB. Untuk pemberian sanksi karena belum berizin dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Terkait data pasti jumlah daycare yang memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) di Kota Yogyakarta, Budi menyebut data tersebut akan segera divalidasi.

"Untuk lebih pastinya data bisa dibuka lewat aplikasi di kantor, mungkin Senin nanti akan kita hitung," katanya.

Baca juga: Geger Daycare Little Aresha Jogja Dipolisikan, Warga: "Pengurus Baik ke Tetangga, Tapi...

Respon Wali Kota

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengungkapkan bahwa masalah ini telah dikoordinasikan langsung dengan Wali Kota Yogyakarta.

"Ini sebetulnya barusan selesai rapat, tadi pagi kami koordinasikan dengan Pak Wali Kota juga. Kemudian beberapa langkah yang sudah kami ambil, saat ini kan masih dalam proses di Polres ya," ujar Retnaningtyas hari ini juga.

Ia juga mengonfirmasi bahwa Little Aresha, yang terdiri dari bangunan TK di sisi utara dan daycare di sisi selatan, sama sekali tidak terdaftar di kedinasan mana pun.

"Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya. Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK," bebernya.

Mengingat adanya unsur pidana dan pelanggaran izin, Retnaningtyas mengisyaratkan lembaga tersebut akan ditutup secara permanen.

"Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kalau itu kemungkinan besarnya sudah tutup secara permanen karena memang sudah kejadian. Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada sanksinya, sanksinya bisa ditutup," tegasnya.

Kawal Pendampingan Korban

Lebih lanjut, Pemkot Yogyakarta melalui UPT PPA juga telah mengambil langkah cepat untuk melindungi psikis anak-anak dan orang tua korban. Pasalnya, selama ini pihak pengelola diketahui menutup akses komunikasi antar orang tua dengan tidak menyediakan grup WhatsApp.

"Kami dari DP3AP2KB yang pertama melakukan pendataan terhadap orang tua dan anak dari wali yang ada di sana. Kami akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum. UPT PPA Kota Yogyakarta membuka Posko Pengaduan bagi orang tua anak korban kekerasan melalui hotline service," ungkap Retnaningtyas.

Ia merinci, untuk angkah-langkah yang akan dilaksanakan mulai Senin, 27 April 2026 terkait kasus tersebut yakni meliputi asesmen awal dimana elakukan advokasi dan pendampingan psikologis kepada orang tua korban. Selanjutnya, ia bersurat ke Polresta Yogyakarta untuk permohonan data resmi korban.

Baca juga: Update Kasus Daycare 'Nakal' Little Aresha Jogja, Polisi :"Periksa 30 Orang Hingga Satu Tahun Beroperasi"

Selain itu, menggerakkan Satgas SIGRAK di 45 kelurahan untuk mendata seluruh daycare dan Pendidikan Non Formal (TK/KB/TPA) guna memastikan legalitas mereka. Bagi anak-anak yang masih berstatus murid di TK tersebut, Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk mencarikan jalan keluar agar pendidikan mereka tidak terputus. 

"Kami lakukan pendampingan sehingga nanti kita akan ketahui dari orang tua ini keinginannya seperti apa. Harapannya pemerintah bisa mencarikan jalan keluar," pungkas Retnaningtyas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konfirmasi Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU