Wacana Akses Udara Militer AS di Indonesia: Peluang Penguatan atau Ancaman Kedaulatan? Begini Kata Pakar UGM
JOGJA - Kesepakatan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat terus menuai sorotan. Meski dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan di kawasan Indo-Pasifik, wacana pemberian akses melintas wilayah udara (overflight access) bagi militer AS memicu kekhawatiran terkait kedaulatan nasional.
Dosen Departemen Hubungan Internasional (HI) UGM, Rochdi Mohan Nazala, S.I.P., M.A. M.Lit., menilai bahwa MDCP sebenarnya bukan barang baru. Menurutnya, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kemitraan pemerintahan sebelumnya yang terus diperbarui sesuai dinamika kebutuhan kedua negara.
"Ini bagian dari kerja sama kita untuk memperkuat pertahanan, jadi tidak ada hubungannya dengan bebas aktif," ujar pria yang akrab disapa Awang tersebut, Selasa (21/4/2026).
Awang menjelaskan bahwa polemik yang muncul di publik saat ini lebih didorong oleh isu akses wilayah udara. Ia meluruskan bahwa selama ini pesawat maupun kapal militer AS memang sudah sering melintas di wilayah Indonesia, namun melalui mekanisme case by case (per kasus).
"Persoalan serius akan muncul jika skema perizinan tersebut berubah menjadi blanket overflight access. Dalam skema ini, pesawat militer asing tidak lagi memerlukan izin setiap kali melintas, melainkan cukup memberikan pemberitahuan kepada otoritas Indonesia," katanya.
Karena itu, ia menekankan bahwa Indonesia berisiko kehilangan kendali penuh atas ruang udaranya karena posisi negara tidak lagi bisa menerima atau menolak secara langsung.
"Skema ini berpotensi menimbulkan area abu-abu dalam implementasinya, terutama terkait penggunaan untuk operasi militer dalam situasi krisis atau kontingensi yang belum memiliki definisi yang jelas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Awang menyoroti adanya ambiguitas dalam istilah seperti contingency operation dan crisis response. Menurutnya, tanpa batasan tegas, istilah tersebut bisa ditafsirkan secara luas, mulai dari latihan rutin hingga operasi tempur dalam kondisi konflik.
Menurutnya, ketidakjelasan ini dinilai membuka celah bagi penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan operasi militer yang jauh lebih luas di luar kesepakatan awal. Meski secara militer hal ini bisa dianggap sebagai "tiket" bantuan balik dari AS, Awang mengingatkan bahwa risikonya jauh lebih besar.
"Memberikan blanket overflight itu sama seperti kita minta imbalan bahwa nanti kalau ada apa-apa dengan Indonesia, Amerika juga bersedia membantu. Itu akan membuat Indonesia dalam situasi internasional seperti ini rawan untuk terlibat dalam major war (perang besar)," jelasnya.
Baca juga: Jangan Asal Seduh, Pakar UGM Ungkap Kunci Dapatkan Manfaat Kesehatan Kopi
Kendati demikian, Awang menyarankan agar wacana blanket overflight access tidak perlu dilanjutkan. Ia menilai mekanisme yang berjalan saat ini sudah berada pada titik optimal dan paling aman bagi kedaulatan nasional. Jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan kebijakan tersebut, ia menegaskan perlunya batasan yang sangat ketat dan definisi yang transparan.
"Tanpa kejelasan tersebut, Indonesia dinilai berisiko kehilangan kontrol atas wilayah udaranya sekaligus menghadapi kemungkinan keterlibatan dalam dinamika konflik global yang lebih luas," pungkas Awang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail