JOGJA - Program pendanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digulirkan pemerintah tengah mendapat sorotan dari akademisi. Alih-alih tumbuh dari kebutuhan masyarakat, program ini disebut terlalu top-down dengan target ambisius mendirikan 80.000 koperasi desa.
Hal ini diungkap dalam kegiatan International Guest Lecture dan peluncuran Policy Paper Series Koperasi Merah Putih, yang digelar oleh Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN), Fakultas Hukum UGM, belum lama ini.
Ketua Departemen HAN FH UGM, Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., menyoroti risiko mendasar dalam pemberian pinjaman kepada koperasi Merah Putih. Menurutnya, regulasi saat ini cenderung mendorong percepatan persetujuan pinjaman daripada memastikan proses verifikasi yang cermat.
“Aneka produk hukum yang lahir didesain agar pejabat termasuk bank Himbara condong menyetujui proposal bisnis yang diajukan Kopdes Merah Putih agar mendapatkan akses pendanaan dari bank,” kata Richo.
Richo menambahkan, pola ini berpotensi mengulang kesalahan yang terjadi pada era UU Cipta Kerja, yaitu izin diberikan lebih dulu, baru masalah dipikirkan kemudian. Target kuantitatif yang besar juga dianggap berisiko menggerus proses verifikasi.
“Jargon launching 80 ribu koperasi desa hanya akan semakin menekan psikologis pejabat yang terlibat dalam verifikasi proposal bisnis untuk cenderung menyetujui proposal yang masuk guna mencapai target tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Fakultas Biologi UGM Tebar 5.000 Bibit Wader Pari di Sungai Gandok
Dosen HAN UGM, Dr. Hendry Julian Noor, menilai program pemerintah lebih menekankan besarnya akses pendanaan dan skema proteksi kerugian melalui pemblokiran dana desa. Namun, sosialisasi terkait tanggung jawab pengurus koperasi dinilai minim.
“Jangan sampai pengurus Kopdes mispersepsi, bahwa boleh tidak cermat atau sengaja rugi, karena kerugian kelak akan ditanggung melalui pemblokiran di masa depan melalui dana desa atau dana bagi hasil,” jelas Hendry.
Sementara itu, Syafa M. Aufa, asisten peneliti Departemen HAN FH UGM, menyoroti adanya unsur ketergesaan dalam peluncuran program ini. Jarak waktu antara produk hukum pertama, Surat Edaran Menkop pada 18 Maret 2025, dan peluncuran nasional Kopdes Merah Putih pada 21 Juli 2025 hanya berselang empat bulan. Menurutnya, waktu ini terlalu singkat bagi koperasi untuk menyusun rencana bisnis berkualitas.
“Tidak logis untuk mengharapkan koperasi mampu menyusun rencana bisnis yang berkualitas dalam waktu yang relatif terbatas,” ujar Syafa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail