Rabu, 09 JULI 2025 • 14:35 WIB

Polresta Yogyakarta Tangkap Pemuda Pelaku Curanmor, Dua Motor Diamankan Sebelum Dijual

Author

Tersangka pencurian di Kota Yogyakarta dalam konferensi pers Polresta Yogyakarta, Selasa (9/7/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial RW, yang belakangan diketahui bernama lengkap Ridwan Reloreistiandra (29), diamankan di kawasan Yogyakarta pada Kamis (3/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim menerima dua laporan kehilangan sepeda motor dari warga. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

Dari dua TKP itu kemudian kita sisir CCTV-nya. Berdasarkan analisa dan ciri-ciri tersangka di CCTV, anggota Satreskrim berhasil mengamankan tersangka RW beserta barang bukti,” ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio dalam konferensi persnya, pada Selasa (9/7/2025).

Baca juga: Daop 6 Yogya Bersama Polres Klaten Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka : Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi, yakni:

  • TKP pertama: Jumat, 27 Juni 2025, di Jalan Bausasran Nomor 19, Danurejan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berpelat nomor AA.
  • TKP kedua: Senin, 30 Juni 2025, di Jalan Warungboto, Umbulharjo. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra sebagai barang bukti kedua.

Selain dua sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda lainnya yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi, termasuk jas hujan, sepatu, dan satu buah pelat nomor.

Pelaku belum sempat menjual dua motor hasil curian karena kami berhasil menangkapnya pada 3 Juli. Saat ini masih kami dalami kemungkinan ada TKP lain yang melibatkan pelaku,” ujar Probo.

RW tercatat berdomisili di Bintaran Kulon, Wirogunan, Mergangsan, ia mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi.

Butuh uang, kepepet,” ujar RW dihadapan awak media.

Baca juga: Libatkan Anak dibawah Umur, 10 Pelaku Tawuran Dua Geng di Kota Yogya diringkus Polisi : Belasan Orang DPO

Kendati demikian, Probo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor. 

Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan sepeda motornya dikunci dengan benar dan diparkir di tempat yang benar-benar aman agar tidak menjadi korban pencurian,” pesannya.

Kini, RW dijerat dengan Pasal 363 ayat 3E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU