JOGJA - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Yogyakarta kembali menyatakan komitmennya untum terus mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampusnya. Pihak rektorat memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku dan tengah memproses sanksi tegas.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN 'Veteran' (UPNV) Yogyakarta, Dr. Hendro Widjanarko, SE., M.M., menyatakan bahwa sejak awal pihak kampus memegang prinsip nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Sebagai bentuk keseriusan, para oknum dosen yang terindikasi terlibat kini telah dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik.
"Kami sejak awal tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi pada pelecehan ataupun kekerasan seksual di UPN ‘Veteran’ Yogyakarta. Kalau memang itu nanti terbukti, kita akan menjelaskan komitmen tersebut," ujar Hendro dalam jumpa persnya, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Pendaftaran Mahasiswa Baru dimulai, UPN "Veteran" Jogja Gelar Wawancara Daring SNBP 2026
Hendro menjelaskan, penonaktifan ini bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan terduga pelaku dapat fokus pada proses hukum yang berlaku.
"Selama proses ini berjalan, kami sudah menonaktifkan sebagai dosen untuk di kampus, jadi menonaktifkan sebagai dosen itu kan berarti tidak melakukan kegiatan tridharma. Jadi tidak ada pengajaran, tidak bimbingan skripsi dan pengabdian, sehingga tujuannya adalah dalam proses pemeriksaan ini bener-bener berkonsentrasi pada pengerjaan memang berkonsentrasi terhadap pemeriksaan," jelasnya.
Pihak rektorat juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) guna mengidentifikasi laporan-laporan yang masuk. Berdasarkan koordinasi tersebut, tercatat ada 6 dosen yang masuk dalam proses indikasi awal, termasuk menindaklanjuti adanya dugaan pembiaran atau lambatnya penanganan di tingkat jurusan.
"Kami ada 6 dosen yang kita proses dalam indikasi adanya pelecehan seksual. Ternyata 1 dosen lagi, menurut dan karena dalam tanda petik, adanya semacam untuk pembiaran atau lama atau selama untuk memproses di jurusan. Jadi sekali lagi, kami kampus itu tidak pernah dan tidak akan pernah mentoleransi adanya pelecehan maupun termasuk kekerasan seksual. Sehingga ini nanti tanda kutip akan ada tindakan. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan," ungkap Hendro.
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPK) UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, S.IP., M.Si., membeberkan perkembangan masif dari hasil pemeriksaan. Sejak Selasa (19/5/2026) pagi, Satgas PPK bergerak cepat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para korban, saksi, hingga terduga pelaku.
"Apa yang sudah kami lakukan melalui Satgas PPK UPN Veteran, sesungguhnya kami sudah melakukan BAP itu pada tanggal 19 Mei pagi. Dan sampai saat ini, meskipun sampai saat ini kami masih membuka aduan, kami sudah mem-BAP 13 korban, 12 saksi, dan sudah selesai BAP 5 dosen atau terduga pelaku," beber Iva.
Lanjut Iva menambahkan bahwa total ada 6 terduga pelaku dari lingkungan internal yang diproses BAP. Namun, ada pula laporan yang melibatkan pihak luar serta laporan kekerasan non-seksual yang turut ditangani.
"Nah untuk 1 dosen ini sudah dalam proses terlebih dahulu, jadi yang kami lakukan BAP terhadap terduga pelaku adalah 6. Sementara terduga 1 dari luar universitas, sehingga nanti akan melalui proses yang berbeda karena dari luar UPN Veteran Yogyakarta. Kemudian 1 bukan pelaku, mungkin kekerasan yang lain, kekerasan mahasiswa, jadi karena kekerasan itu sebenarnya ada 6 ya, tidak hanya kekerasan seksual saja tapi juga verbal," papar Iva.
Pihaknya menargetkan seluruh proses perumusan rekomendasi sanksi rampung pada hari ini, Jumat (22/5/2026), untuk segera diserahkan kepada pimpinan universitas.
"Sementara ini selesai kami BAP hari ini adalah terakhir, hari ini kami akan rapat menentukan sebenarnya apakah yang kami sudah kumpulkan dalam BAP ke-13 korban dan 12 saksi tersebut untuk menentukan rekomendasi sanksi seperti apa yang kami bisa haturkan kepada pimpinan perguruan tinggi. Target kami selesai hari ini juga," pungkas Iva.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung