Sebut Masih Fokus Program MBG, Menkeu Purbaya Belum Akan Audit Dugaan Markup Mobil Kopdes Rp 5,5 Triliun
JOGJA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum memasukkan dugaan penggelembungan (markup) anggaran pengadaan mobil pikap di Koperasi Desa (Kopdes) ke dalam radar audit terdekat. Untuk saat ini, Kemenkeu masih memprioritaskan pengawasan terhadap program-program strategis lainnya yang menjadi fokus utama pemerintah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta. Purbaya hadir di lokasi tersebut untuk meresmikan becak listrik sekaligus meninjau langsung stan UMKM dalam gelaran Pasar Rakyat UMI, Kamis (16/7/2026).
"Kalau Kopdes, belum masuk audit. Yang mau masuk itu baru bantuan untuk strategi MBG. Kopdes belum masuk," ujarnya kepada wartawan di lokasi acara.
Baca juga: Soal Tambahan Anggaran IKN Rp2,7 T, Menkeu Purbaya: Suratnya Belum Sampai, Saya Ikut Arahan Presiden
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata. Kemenkeu berkomitmen penuh menjaga akuntabilitas setiap rupiah uang negara yang digelontorkan untuk program-program berskala besar.
Menurutnya, pengawasan berkala dipastikan akan tetap berjalan agar pemanfaatan anggaran negara tetap tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.
"Setiap anggaran yang besar, nanti kita akan cek secara random secara satu per satu secara detail. Jadi, tujuan kita bukan untuk mengganggu, melainkan untuk membantu agar pelaksanaannya lebih rapi," tegas Purbaya.
Temuan ICW Adanya Kerugian Rp5,5 Triliun
Sebelumnya, riak mengenai dugaan korupsi di tubuh Kopdes ini mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan mereka ke publik. ICW mengendus adanya kejanggalan serius berupa penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan armada mobil pikap untuk program Koperasi Desa tersebut.
Berdasarkan laporan tertulis ICW, proyek pengadaan armada yang digarap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) ini diduga sarat akan praktik pemburuan rente (rent-seeking).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung