Selasa, 07 JULI 2026 • 14:16 WIB

Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja Jadi 27 Termasuk Satpam dan Petugas Kebersihan Terseret

Author

Salah dua tersangka daycare Little Aresha saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Yogyakarta, pada Rabu (24/6/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta mengalami perkembangan. Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 orang tersangka baru dalam pusaran kasus ini. Menariknya, status tersangka tidak hanya menyasar pihak pengelola, melainkan juga merembet hingga ke petugas keamanan (satpam) dan petugas kebersihan.

Dengan penambahan tersebut, total keseluruhan tersangka dalam perkara ini melonjak tajam menjadi 27 orang. Angka ini naik dari 13 tersangka awal yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman (Tahap 2).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa mayoritas dari 14 tersangka baru tersebut merupakan pengasuh anak dari berbagai tingkatan kelas. Rinciannya meliputi 10 orang pengasuh, dua orang dari unsur pengelola, serta dua orang sisanya adalah satpam dan petugas kebersihan.

"Terkait dengan peran masing-masing, yang terbaru kita tetapkan sebagai tersangka 14 orang itu diantaranya ada 10 orang itu pengasuh. Pengasuh keseluruhan kini ada 21 orang, dari kelas baby sampai dengan kelas TK di daycare Little Aresha," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Kasus Daycare Little Aresha: Foto Dosen UGM Dicatut Tanpa Izin Tapi Masih Kerabat Ketua Yayasan, Hakim Bengkulu Dijadwalkan Periksa 12 Juni

Apri menjelaskan, keterlibatan satpam dan petugas kebersihan dalam daftar tersangka disebabkan karena mereka kedapatan membiarkan tindak pidana kekerasan tersebut terjadi di depan mata mereka tanpa ada upaya melaporkannya ke pihak berwajib.

Akibat pembiaran tersebut, keduanya dijerat Pasal 81 dan Pasal 766 UU Perlindungan Anak.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana. Sehingga orang yang menempatkan atau membiarkan itu ancaman pidananya sama," jelas Apri.

Sementara terkait jumlah korban saat ini, tercatat sudah ada 144 anak yang terdata resmi sebagai korban. Polisi memprediksi angka ini akan terus bertambah seiring pemeriksaan lanjutan yang terus bergulir.

"Kemungkinan minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan korban selanjutnya ya, kira-kira kalau ditotal sekitaran ada 200-an korban. Untuk dari awal ya 144 awal, kemudian masih ada 60-an korban lagi yang akan kita periksa," kata Apri.

Namun, pihak penyidik mengaku sempat menunda pemeriksaan terhadap sejumlah korban demi mengejar waktu.

"Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan berkas tersangka tahap pertama, mengingat masa penahanan para tersangka awal tidak bisa lagi diperpanjang oleh pengadilan," ujar Apri.

Baca juga: Kejari Yogyakarta Resmi Terima Pelimpahan Kasus Daycare Little Aresha Hari Ini, 13 Tersangka Segera disidangkan

Kemudian, mengenai kondisi psikis dan fisik anak-anak yang menjadi korban, Polresta Yogyakarta terus melakukan koordinasi erat dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito. Serta, perkembangan kondisi anak-anak tersebut terbarunya dilaporkan sudah dalam keadaan yang kian membaik.

"Keseluruhan kami serahkan kepada ahlinya, yaitu ahli kedokteran anak dan ahli kedokteran tumbuh kembang. Kami juga serahkan kepada orang tua supaya perkembangan kesehariannya mengikuti apa yang disarankan oleh Rumah Sakit Sardjito. Semakin hari (kondisinya) semakin bagus untuk anak-anak," pungkas Apri.

Hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap 14 tersangka baru tersebut karena masih harus melewati proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara internal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU