Selasa, 16 JUNI 2026 • 15:20 WIB

Satreskrim Polresta Sleman Kini Selidiki Dugaan Unsur Pidana Pada Fenomena Api Seyegan

Author

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Misteri fenomena api yang melanda permukiman warga di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerahkan kelanjutan penanganan kasus ini kepada Polresta Sleman. Langkah tersebut diambil menyusul hasil kajian tim ahli geofisika yang menyimpulkan tidak ditemukannya kandungan gas alam yang memicu rentetan kebakaran tersebut.

Menanggapi pelimpahan ini, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menegaskan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah turun tangan sejak awal mula fenomena ini terjadi di tengah masyarakat, baik dalam konteks respons bencana maupun menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Bahwa dari fenomena api yang ada di Seyegan ini. Tentunya bukan baru saat ini kepolisian turun tangan. Tentunya dari awal terjadinya itu, kami sudah turun tangan, artinya setiap kali ada kejadian di masyarakat, ataupun entah itu berupa bencana alam, atau kejadian-kejadian di masyarakat, pastinya kami akan turun juga," ujarnya kepada wartawan, di Pemkab Sleman, Senin (15/6/2026).

Mateus menyampaikan bahwa kehadiran institusi Polri di lokasi tidak selalu serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran hukum pidana berat, melainkan sebagai wujud nyata kepedulian serta koordinasi aktif antarunsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Jadi tidak berarti kalau kami turun itu pasti ada hal yang perlu dibesarkan secara hukum, namun ini bentuk kepedulian kami juga dan kerja sama kami dengan masyarakat, dari beberapa unsur yang dari Forkopimda pasti akan dilibatkan," ucapnya.

Pada awal kemunculannya, kepolisian menduga peristiwa api misterius ini merupakan murni sebuah fenomena bencana alam. Karena skala kebencanaan yang terjadi relatif kecil, Polresta Sleman bersinergi dengan pemerintah daerah setempat guna memastikan situasi tetap kondusif, menjaga harta benda korban, serta mencegah adanya pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk merugikan orang lain.

"Yang mana kebetulan kebencanaan di sini skupnya (skalanya) cukup kecil, sehingga kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan respons terhadap kejadian itu. Dan kami bertugas untuk menjaga, artinya seperti yang disampaikan Pak Bambang tadi adalah menjaga keamanan daripada harta benda ataupun hal-hal yang di sana. Ataupun juga kita menjaga jangan sampai ada yang menyalahgunakan peristiwa-peristiwa ini menjadi suatu hal yang merugikan orang lain," ungkap Mateus.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jajaran kepolisian terus mengawal ketat perkembangan penanganan isu ini secara administratif. Bahkan, Polresta Sleman telah menghadiri dua kali rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Sleman guna membahas laporan tim ahli penilai.

Berdasarkan kesimpulan rapat tersebut, hipotesis mengenai adanya kandungan gas alam sebagai pemicu utama kobaran api resmi dinyatakan gugur karena persentasenya yang sangat rendah dan tidak bersumber dari area bawah rumah yang terdampak.

"Dari awal kita mengikuti dan mendampingi rapat bersama bapak Bupati. Hasil rapat itu bahwa sebelumnya beberapa ahli yang disampaikan BPBD adalah memang kandungan gas di sekitar untuk diduga kandungan gas alam itu persentasenya sangat rendah, sangat rendah, di bawah batas yang dapat memicu api. Yang kedua, bahwa tempat tersebut walaupun secara geofisika memang ada hal seperti itu, namun tidak menuju atau tidak bersumber sampai ke rumah," jelas Mateus.

Pihaknya kini menggeser fokus penanganan ke arah penyelidikan mandiri guna melakukan sinkronisasi data lapangan. Langkah ini penting guna memetakan jalur penyelesaian masalah, apakah murni masalah sosial kebencanaan daerah atau mengarah pada tindakan penegakan hukum lainnya.

"Selanjutnya, selain dari rekan-rekan BPBD melakukan penyelidikan, kami juga akan melakukan penyelidikan. Untuk sinkronisasi hasil kami dengan hasil BPBD itu apakah hal ini bisa tertangani oleh BPBD sendiri ataupun dari pemerintah daerah Kabupaten Sleman, atau apakah ada hal-hal lain yang nanti dari kepolisian akan melakukan tindakan lainnya," ujarnya.

Baca juga: UGM dan UPNV Jogja Sepakat Tutup Penyelidikan, Salah Satunya Ungkap Tak Ada Hubungan dengan Gelembung Gas Sungai Nepen

Polisi akan mengompilasi seluruh data pendukung, baik dari analisis para ilmuwan, temuan lapangan, maupun koordinasi kedinasan untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan Polres guna menentukan arah kebijakan hukum selanjutnya, termasuk menguji kemungkinan adanya unsur pidana atau sabotase kesengajaan.

"Jadi, kami akan kumpulkan bukti itu yang mana nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kami untuk melakukan, untuk memberikan keputusan yang akan diambil. Apakah itu nanti ada unsur pidana atau tidak, tentunya kami akan melakukan penyelidikan dari hasil-hasil yang sudah dikeluarkan oleh baik para ahli ataupun dari dinas-dinas terkait," tegasnya.

Mengenai progres pengumpulan alat bukti hukum pada pemeriksaan awal, Mateus meluruskan bahwa penanganan perkara masih berada di koridor penyelidikan awal untuk mencari fakta empiris, sehingga statusnya belum menyentuh ranah pembuktian formil pidana. Meski begitu, dokumen kajian teknis dari BPBD sudah berhasil diamankan.

"Kalau alat bukti masih jauh ya dari artinya alat bukti itu. Tapi ada beberapa bahan-bahan yang sudah dari ahli langsung, dari rekan-rekan BPBD yang sudah kami dapatkan. Dan itu nanti apakah menjadi alat bukti atau tidak, apakah nantinya ini akan berkembang menjadi suatu penegakan hukum atau tidak, itu akan kami dalami lebih lanjut," jelasnya.

"Kalau mencari, yang namanya penyelidikan kan mencari suatu kebenaran. Namun dalam hari ini kita mencari fakta-fakta. Fakta-fakta apakah fakta ini nanti akan membawa kita ke mana. Jadi, kita mengumpulkan fakta yang ada di lapangan dan tentunya ada data dukung yang diberikan ke kami," sambung Mateus.

Ia menyebut, perubahan pola penanganan dari Pemkab Sleman ke ranah kepolisian ini juga ditandai dengan perubahan unit fungsi personil yang diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Jika sebelumnya didominasi fungsi preventif dan pembinaan, kini Unit Reserse Kriminal (Reskrim) ditugaskan secara penuh.

"Jadi, kami dari Kepolisian yang kemarin adalah pendampingan-pendampingan. Sekarang ini kami mengumpulkan fakta. Kemarin mungkin yang turun dari fungsi samapta, yang dari Kepolisian fungsi samapta dan fungsi Binmas atau apa. Nah ini fungsinya reskrim, intinya dari Kepolisian itu masih mencari atau mengumpulkan fakta yang ada di lapangan ini. Untuk kesimpulannya nanti pasti akan ada perkembangannya bagaimana," kata Mateus.

Sebagai instrumen pendukung investigasi, pihak kepolisian kini tengah mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sebelumnya dipasang oleh BPBD Sleman di sekitar titik lokasi kebakaran.

Pemasangan CCTV itu awalnya difungsikan sebagai alat pantau kemunculan api yang tidak terjadwal selama 1x24 jam sekaligus menjadi pengamanan aset properti warga setempat.

Baca juga: Nihil Gas Alam, Pemkab Sleman Resmi Tutup Penelitian Fenomena Api Seyegan, Kini Jadi Penyelidikan Polisi

Namun, bagi Satreskrim Polresta Sleman, rekaman visual digital tersebut akan diteliti lebih jauh untuk mengungkap adanya aktivitas manusia atau indikasi janggal non-alamiah di balik peristiwa tersebut.

"Sebenarnya untuk pemasangan CCTV ini yang dilakukan oleh rekan dinas BPBD yang mana sebenarnya yang pertama dipasang CCTV itu adalah mencari atau mengetahui sumber api yang sebenarnya bagaimana sehingga bisa diketahui. Karena kalau kita mungkin 1x24 jam untuk melihat atau menunggui suatu lokasi ini kapan munculnya api yang tidak diketahui waktu itu, makanya dipasang CCTV tersebut," jelasnya.

"Terus ada hal lain yang mana untuk pengamanan. Pengamanan aset pemilik rumah atau menjaga keamanan lingkungan, nah itu tujuannya dipasangnya CCTV. Dalam hal ini makanya dari rekaman CCTV itu kami akan melakukan penelitian juga nanti, apakah ada hal-hal yang di luar fenomena itu. Itu kami masih akan kumpulkan sehingga fakta akan terungkap setelah ini," pungkas Mateus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU