Selasa, 09 JUNI 2026 • 17:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha: Pimpinan Jadi Otak Komando Pengikatan Anak Ternyata Sudah Jadi "Tradisi"

Author

Para tersangka kasus daycare Little Aresha saat tiba di lokasi gelar perkara TKP. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Misteri di balik kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta akhirnya menemukan titik terang yang menyayat hati. Polresta Yogyakarta bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY menggelar rekonstruksi perkara pada Selasa (9/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan total 23 adegan yang berkembang dari 17 adegan awal ditambah 6 adegan pendalaman. Rekonstruksi ini memperjelas peran masing-masing tersangka dalam lingkaran kekerasan terstruktur tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa seluruh tindakan kekerasan di dalam daycare didasari oleh niat sengaja yang terorganisir. Hasilnya, tindakan kejam berupa pengikatan anak-anak yang menitipkan diri di tempat tersebut ternyata bukan aksi spontan, melainkan sebuah "tradisi" turun-temurun yang dikomandoi langsung oleh Ketua Yayasan.

"Tadi dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," ujar Adrian kepada wartawan usai rekonstruksi.

Saat proses gelar perkara, JPU sempat mencecar para tersangka mengenai keberadaan perintah langsung atau komando dari atasan. Salah satu tersangka akhirnya bernyanyi dan membenarkan bahwa instruksi pengikatan balita tersebut berasal dari Ketua Yayasan.

"Udah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan kayak dimandiin, diikat aja'. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," ungkap Adrian.

Tradisi Turun-Temurun dipantau Setiap Hari

​Mirisnya, keterlibatan Ketua Yayasan disebut telah terjadi sejak awal proses penerimaan anak di lokasi. Polisi mengonfirmasi bahwa tindakan mengikat anak ini telah diwariskan dari pengasuh ke pengasuh sebagai sebuah kebiasaan baku di Daycare Little Aresha.

"Tadi memang terlihat bahwa Ketua Yayasan itu dari awal dia juga berperan menjemput anak di pagar untuk mengantarkan ke dalam untuk diberikan kepada para pengasuh yang ada di setiap ruangan-ruangan itu. Jadi ini memang karena sudah lama. Ini dari turun temurun, dari pengasuh ke pengasuh. Itu juga sudah menjadi kebiasaan di sini," beber Adrian.

Meski dalam adegan rekonstruksi Ketua Yayasan tidak turun tangan langsung melakukan eksekusi fisik atau mengikat korban, posisinya sebagai pemegang komando tertinggi membuatnya tidak bisa lari dari jerat hukum.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Little Aresha Berlangsung Selama 3,5 Jam : Dari 17 Jadi 23 Adegan, Terungkap Perintah Ketua Yayasan: "Ikat Saja"

Tersangka 1, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha. (Olivia Rianjani)

Adrian pun menilai, sangkalan apa pun dari pihak Ketua Yayasan sangat tidak masuk akal mengingat posisinya yang selalu ada di lokasi setiap hari untuk memantau kegiatan.

"Kalau dari hasil adegan tadi tidak (eksekusi) namun hanya memerintahkan. Tapi kan sebenarnya gini. Kalau emang dia mau mengelak perihal masalah itu, masalahnya kan dia tiap hari juga di sini ya. Dia memiliki tugas dan kewajiban, memiliki kewenangan di sini, dia melihat langsung. Kalau dia tidak mengikat, kenapa tidak ada melarang. Karena semua pertanggungjawaban daycare ini semua ada di dia gitu," tegasnya.

"Kalau memang dia menyangkal, kalau menurut saya ya agak kurang masuk akal. Tapi silahkan, itu kan hak dari para tersangka mengeluarkan statement," sambung Adrian.

Ancaman 10 Tahun Penjara

Lebih lanjut, pada temuan 23 adegan dalam rekonstruksi ini dipastikan akan semakin memperkuat berkas perkara JPU Kejati DIY untuk menuntut 13 tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. Tak main-main, polisi juga menerapkan pasal berlapis, termasuk memasukkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akibat adanya dugaan pelanggaran izin dan tata kelola lembaga.

"Kalau kita menggunakan Sisdiknas itu, itu ancaman 10 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah," jelas Adrian.

Akan Ada Tersangka Baru?

Diketahui hingga saat ini, Polresta Yogyakarta baru menetapkan 13 orang sebagai tersangka utama. Namun, peluang bertambahnya jumlah tersangka masih terbuka lebar. Polisi mencatat ada 17 orang lainnya terdiri dari pengasuh, petugas keamanan (security), hingga cleaning service yang saat ini berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

Penyidik saat ini tengah berkejaran dengan waktu untuk merampungkan berkas 13 tersangka utama karena terikat masa penahanan.

"Ini masih proses, ini juga rekonstruksi karena kita dibatasi waktu untuk penahanan para tersangka yang ini. Nanti untuk ke depan akan kita dalami untuk penambahan tersangka yang lain," ujar Adrian.

Namun, kata Adrian, jika nantinya ada saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka, pihaknya memastikan berkas perkaranya akan dibuat terpisah.

"Kita pisah, kita pisah," katanya.

Baca juga: 13 Tersangka Tiba, Tangis dan Pukulan Orang Tua Korban Pecah di Rekonstruksi Daycare Little Aresha Hari Ini

Kendati demikian, untuk mendalami pelanggaran terkait UU Sisdiknas, Polresta Yogyakarta telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) baru yang ditangani oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus). Bahkan, langkah progresif langsung diambil kepolisian dengan mengirimkan tim ke ibu kota hari ini.

"Ini untuk si Sisdiknas kita kan kemarin sudah saya sampaikan kita sudah memunculkan LP baru dan sudah memunculkan SP sidik baru yang mana pada hari ini itu kan beda unit ya yang nangani, ini unit Krimsus. Pada hari ini penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan ahli di Jakarta di Kementerian Pendidikan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU