JOGJA - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman mengawasi sebanyak 215 pasar tiban penjual hewan kurban guna mengantisipasi penyebaran penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta antraks menjelang Idul Adha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Rofiq Andriyanto, mengatakan pengawasan dilakukan melalui 14 pusat kesehatan hewan (puskeswan) yang memberikan layanan mobile untuk pemeriksaan hewan kurban.
"Di Sleman terdapat 14 puskeswan yang melayani mobile melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban," ujarnya, di DPP Sleman, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, pihaknya juga melibatkan puluhan penyuluh lapangan yang tersebar di seluruh wilayah desa di Kabupaten Sleman.
"Penyuluh kami itu ada sekitar 72 orang tersebar di 86 desa. Jadi mereka akan melaporkan ke kita. Kalau ada tadi tanda-tanda seperti yang saya sampaikan, sapi itu mengeluarkan liur, kambing juga ada koreng, itu langsung lapor ke puskeswan terdekat. Nanti kita usahakan untuk diobati terlebih dahulu," jelasnya.
Menurut Rofiq, pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular. Menjelang Idul Adha, jumlah petugas pengawasan juga akan ditambah.
"Menjelang Idul Adha, petugas akan ditambah menjadi 100-an orang untuk mengawal 215 pasar tiban," katanya.
Ia menyebut jumlah pasar tiban hewan kurban di Sleman berpotensi bertambah hingga lebih dari 300 lokasi sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
"Hal ini dimungkinkan pasar tiban bertambah menjadi 300-an lokasi, sehingga harus diawasi," ucap Rofiq.
Baca juga: Bobot Fantastis! Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Siap Disembelih di Sleman Idul Adha Tahun Ini
Dalam pengawasan yang dilakukan petugas puskeswan, ditemukan sejumlah hewan kurban suspek PMK. Karena itu, petugas diminta lebih teliti saat melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Petugas puskeswan telah menemukan adanya temuan hewan suspek PMK. Sehingga, dinas pertanian telah meminta petugas puskeswan dan pengawas untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan," terangnya.
Dari hasil pengawasan terhadap tempat penampungan hewan kurban skala besar, Rofiq mengungkapkan, ditemukan lima ekor sapi positif PMK dari total 33 ekor sapi yang masuk.
"Hasil pengawasan, dari 33 ekor sapi yang masuk ke tempat penampungan hewan kurban skala besar, lima ekor positif PMK. Sapi tersebut tidak masuk ke pasar hewan, tapi langsung ke kandang penampungan hewan," ungkapnya.
Lanjut Rofiq mengatakan hewan kurban yang terindikasi sakit langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, terdapat dua ekor sapi yang dipastikan tidak layak disembelih karena positif PMK.
"Hewan kurban yang suspek langsung diobati, tapi dua ekor tetap tidak bisa disembelih karena positif PMK," tegasnya.
Kendati demikian, Rofiq kembali menegaskan bahwa setiap hewan kurban yang masuk ke wilayah Sleman wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna memudahkan pelacakan apabila ditemukan kasus PMK maupun antraks.
"Hewan kurban yang masuk wajib menyertakan SKKH. SKKH baik antarprovinsi, bahkan sampai ke nomor kontrol veteriner-nya juga kita wajibkan. Pasar tiban itu, ya ngecek itu kalau dari luar. Kalau hanya dari lingkup kabupaten tidak apa-apa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung