JOGJA - Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta menggelar aksi di Gedung Rektorat UPN "Veteran" Yogyakarta, Sleman, DIY, Rabu (20/5/2026). Mereka mendesak pihak kampus mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret sejumlah dosen di lingkungan kampus.
Ketua BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengatakan aksi tersebut merupakan akumulasi kemarahan mahasiswa atas lambannya penanganan kasus kekerasan seksual oleh kampus.
"Jadi dimulai semenjak tanggal 17 Mei bahwasanya terdapat akumulasi kemarahan pertama diinisiasi oleh Fakultas Pertanian terkait dengan dosen yang masih aktif dan memiliki banyak kasus kekerasan seksual kepada mahasiswinya dan sudah berlangsung lama. Akhirnya viral di media sosial tepatnya pada platform X," ujarnya, disela - sela aksi.
Menurut dia, kasus tersebut kemudian memicu munculnya laporan dari fakultas lain hingga mahasiswa mendesak pertanggungjawaban Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta rektorat.
"Selanjutnya mem-blow up di fakultas lainnya dan setelah itu akhirnya teman-teman merumuskan untuk meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini," katanya.
Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Sosiolog UGM Minta Sistem Pelaporan Independen Dibentuk
Risyad menyebut mahasiswa mencatat sedikitnya terdapat delapan dosen terduga pelaku kekerasan seksual dari sejumlah fakultas.
"Kami mencatat kurang lebih saat ini laporan itu hingga delapan yang buktinya sudah terkumpul," bebernya.
Ia merinci, tiga terduga berasal dari Fakultas Pertanian, satu dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME), dua dari FISIP, satu dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta satu lainnya belum dapat dipastikan homebase fakultasnya.
"Dari pertanian tiga, dari FTME satu, dari FISIP itu dua, kemudian dari FEB itu satu dan satu lagi belum bisa kami konfirmasi karena beliau tidak berada di homebase manapun," ucapnya.
Mahasiswa pun menuntut seluruh dosen terduga pelaku dinonaktifkan sementara selama proses investigasi berlangsung.
"Dinonaktifkan sementara hingga proses selesai karena sebenarnya kami juga menghargai Permendikbud terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus," tegas Risyad.
Ia menegaskan mahasiswa memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
"Untuk Pak Rektor sebenarnya untuk menyelesaikan ini dengan komitmen secepatnya. Pastinya selama tadi disampaikan tiga hari, dalam tempo tiga hari, kemudian baik itu segala pelaku untuk dinonaktifkan hingga proses selesai," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung