Geruduk Rektorat, Massa Mahasiswa UPNVY Ultimatum Rektor 3 Hari Buntut Dugaan Kekerasan Seksual Dosen
JOGJA - Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta menggelar aksi di Gedung Rektorat UPN "Veteran" Yogyakarta, Sleman, DIY, Rabu (20/5/2026). Mereka mendesak pihak kampus mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret sejumlah dosen di lingkungan kampus.
Ketua BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengatakan aksi tersebut merupakan akumulasi kemarahan mahasiswa atas lambannya penanganan kasus kekerasan seksual oleh kampus.
"Jadi dimulai semenjak tanggal 17 Mei bahwasanya terdapat akumulasi kemarahan pertama diinisiasi oleh Fakultas Pertanian terkait dengan dosen yang masih aktif dan memiliki banyak kasus kekerasan seksual kepada mahasiswinya dan sudah berlangsung lama. Akhirnya viral di media sosial tepatnya pada platform X," ujarnya, disela - sela aksi.
Menurut dia, kasus tersebut kemudian memicu munculnya laporan dari fakultas lain hingga mahasiswa mendesak pertanggungjawaban Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta rektorat.
"Selanjutnya mem-blow up di fakultas lainnya dan setelah itu akhirnya teman-teman merumuskan untuk meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini," katanya.
Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Sosiolog UGM Minta Sistem Pelaporan Independen Dibentuk
Risyad menyebut mahasiswa mencatat sedikitnya terdapat delapan dosen terduga pelaku kekerasan seksual dari sejumlah fakultas.
"Kami mencatat kurang lebih saat ini laporan itu hingga delapan yang buktinya sudah terkumpul," bebernya.
Ia merinci, tiga terduga berasal dari Fakultas Pertanian, satu dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME), dua dari FISIP, satu dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta satu lainnya belum dapat dipastikan homebase fakultasnya.
"Dari pertanian tiga, dari FTME satu, dari FISIP itu dua, kemudian dari FEB itu satu dan satu lagi belum bisa kami konfirmasi karena beliau tidak berada di homebase manapun," ucapnya.
Mahasiswa pun menuntut seluruh dosen terduga pelaku dinonaktifkan sementara selama proses investigasi berlangsung.
"Dinonaktifkan sementara hingga proses selesai karena sebenarnya kami juga menghargai Permendikbud terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus," tegas Risyad.
Ia menegaskan mahasiswa memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
"Untuk Pak Rektor sebenarnya untuk menyelesaikan ini dengan komitmen secepatnya. Pastinya selama tadi disampaikan tiga hari, dalam tempo tiga hari, kemudian baik itu segala pelaku untuk dinonaktifkan hingga proses selesai," tegasnya.
Menurut Risyad, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus sebenarnya telah berlangsung lama. Bahkan, mahasiswa menghimpun fakta adanya dugaan kasus sejak 2013.
"Kalau berbicara korban sangat tidak terhitung bahkan ketika berbicara ini semenjak dari angkatan 2013 hingga hari ini 2025," katanya.
Ia mengatakan bentuk dugaan kekerasan seksual yang dilakukan para terlapor beragam, mulai dari verbal hingga fisik.
"Ada bentuk fisik dan nonverbal juga ada, ada video-video yang kami himpun juga bagaimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya," ungkap Risyad.
Menurutnya, modus yang kerap terjadi ialah memanfaatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, khususnya mahasiswa tingkat akhir.
"Modusnya ini relasi kuasa antara dosen dan mahasiswinya karena kebanyakan selama ini mahasiswi itu takut berkomentar karena bimbingan beliau, takut nilainya diancam, skripsinya tidak jalan, penelitiannya tidak jalan," katanya.
Risyad juga menyebut tuntutan mahasiswa tertuang dalam tujuh poin kesepakatan yang ditandatangani bersama Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Irhas Effendi.
"Yang pertama itu terkait dengan penanganan kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus, itu komitmen dari kampus untuk menyelesaikannya dan menonaktifkan sementara beberapa pelaku yang sudah kami masukkan ke laporan satgas namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya," ujarnya.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut transparansi penanganan kasus serta perlindungan dan restitusi bagi korban.
"Jadi kami menuntut komitmen serta transparansi dari penanganan kasus, kemudian perlindungan dan hak restitusi dari korban yang paling utama," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
"Ada dua mahasiswa yang sudah kami BAP, terlapor juga. Saksi ada dua. Nantinya, ini kami jadikan dasar untuk rapat membuat rekomendasi kepada rektor. Nah, nanti yang mengeluarkan SKEP itu rektor," ujarnya ditemui di UPNV, Sleman, Selasa (20/5/2026).
Namun, ia menyebut Satgas belum mengambil kesimpulan karena proses pengumpulan data masih berjalan.
"Kami benar-benar sedang collecting data," ucapnya.
Diketahui, aksi mahasiswa berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dan berlangsung kondusif meski sempat terjadi aksi bakar-bakar di teras gedung rektorat.
Baca juga: Heboh! Dosen UPN Veteran Jogja Dinonaktifkan Buntut diduga Pelaku Kekerasan Seksual
Diberitakan sebelumnya juga, pihak akademisi UPNV Yogyakarta merespon bahwa sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung