Jumat, 24 APRIL 2026 • 13:55 WIB

Pertahankan WTP ke-16 Kali, BPK RI Soroti Masalah Cadangan Beras Hingga Dana Jadup Mahasiswa DIY Mengendap

Author

Penyerahan LHP Pemda DIY ke BPK RI dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD DIY, Jumat (24/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini menandai kesuksesan Pemda DIY meraih opini WTP selama 16 tahun berturut-turut. Penyerahan LHP ini diserahkan dalam acara Rapat Paripurna DPRD DIY, pada Jumat (24/4/2206).

Namun, BPK memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama terkait pengelolaan cadangan beras daerah dan penyaluran bantuan jatah hidup (Jadup) bagi mahasiswa.

Dalam sambutannya, Dirjen DJPKN V BPK RI, Widhi Widayat, S.E., M.Si., Ak, mengungkapkan adanya ketidakmemadaian dalam pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY yang bekerja sama dengan PT TM. Pemda DIY tercatat menitipkan cadangan beras sebanyak 302,87 ton untuk kebutuhan darurat krisis pangan kepada PT TM.

Namun, BPK menemukan bahwa perjanjian kerja sama tersebut belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan berkala.

"Namun, perjanjian kerja sama belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan pengelolaan secara berkala oleh PT TM. Selain itu, pengelolaan fisik beras ternyata oleh PT TM dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan persediaan beras sebanyak 128,5 ton pada 2 dari 5 pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT TM tersebut," ujar Widhi Widayat.

Atas temuan ini, pihaknya merekomendasikan Gubernur DIY agar memerintahkan Kepala DPKP merevisi perjanjian kerja sama agar memuat hak, kewajiban, volume cadangan, serta sanksi yang konkret. Selain itu, Direktur PT TM diminta menyajikan kewajiban penyediaan cadangan beras secara transparan dalam laporan keuangan.

"Kami sangat berharap semua temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Widhi.

Soroti Bantuan Mahasiswa Korban Hidrometerologi

Dirjen DJPKN V BPK RI, Widhi Widayat, S.E., M.Si., Ak, (kanan) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kiri). (Olivia Rianjani)

Permasalahan kedua yang disorot BPK adalah bantuan jatah hidup bagi mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi. Pemda DIY telah menyalurkan total Rp2,33 miliar kepada 1.296 mahasiswa, dengan besaran Rp 1,8 juta per orang.

Widhi mengungkapkan, bantuan tersebut telah ditransfer ke rekening kolektif di Bank BPD DIY sejak 22 Desember 2025. Namun, hingga 1 April 2026, masih terdapat 263 penerima yang belum mengaktivasi rekeningnya dengan nilai mencapai Rp 473,4 juta.

"Kepala Dinas Sosial agar melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan jatah hidup melalui aktivasi rekening penerima bantuan dan mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas bantuan yang belum diaktivasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan penyuluhan bantuan jatah hidup kepada Gubernur," tegas Widhi.

Baca juga: Rektor UMY: Pintar Atau IPK Tinggi Tidak Cukup didunia Kerja

Respon Pemda DIY

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut. Sultan menegaskan bahwa LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Setiap angka dan penjelasan dalam laporan keuangan disajikan berdasarkan data yang akurat dan relevan serta disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini kami lakukan sebagai upaya untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," tutur Sultan.

Sultan juga memastikan bahwa seluruh temuan BPK akan ditindaklanjuti secara serius.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan akan kami tindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Ngarsa Dalem.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, turut memberikan apresiasi atas pencapaian WTP ke-16 ini sebagai prestasi kolektif eksekutif dan legislatif. Namun, ia mengingatkan bahwa catatan BPK harus diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari kerja.

Berdasarkan data BPK, tingkat tindak lanjut rekomendasi Pemda DIY mencapai 93,45 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 85 persen. Kendati demikian, Nuryadi mendorong capaian tersebut bisa mencapai angka sempurna.

"BPK tadi menyampaikan bahwa DIY itu sudah menyelesaikan 93 persen, yang lainnya 85 persen. Tapi bagi kita sebagai lembaga DPRD yang menghendaki bisa sampai 100 persen. Apapun ini kan penilaian kinerja kita, tentunya keuangan dan pertanggungjawaban," ujar Nuryadi kepada wartawan usai acara.

Baca juga: Normalisasi 3 Sungai Besar Jogja Dimulai, Hasto Wardoyo : Winongo Jadi 'Kick-Off' Wisata Mancing

Oleh karena itu, ia meminta pihak eksekutif bergerak cepat untuk menjawab temuan teknis tersebut.

"Sehingga saya harapkan eksekutif karena teknisnya di sana, untuk segera menjawab temuan-temuan atau apapun yang tadi menjadi catatan BPK untuk kita semua. Bagaimanapun 16 tahun bukan waktu yang pendek, tetapi tetap saja kita ada catatannya, sehingga kita akan menjadi sempurna manakala kemarin itu catatannya segera dipenuhi dalam kurun waktu 60 hari kerja," pungkas Nuryadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU