Kasus Pelecehan di UMY dan UAD, Haedar Nashir : Jangan Kotori Institusi Pendidikan, Selesaikan dengan Hukum dan Etika!
JOGJA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, akhirnya angkat bicara mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah, khususnya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Haedar mendesak agar seluruh pimpinan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, mengambil langkah konkret dan tidak berkompromi terhadap segala bentuk pelecehan seksual serta penyimpangan moral di area kampus.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus sensitif ini harus diselesaikan secara serius melalui koridor hukum, etika, serta aturan internal yang berlaku di masing-masing institusi.
"Dunia pendidikan kita, negeri maupun swasta, selalu ada kasus-kasus yang terkait dengan moral, kekerasan, maupun penyimpangan lainnya. Itu hanya bagian kecil dari masalah yang harus juga diselesaikan," ujar Haedar saat ditemui di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Bantul, Senin (13/7/2026) malam.
Meskipun memercayakan sepenuhnya proses investigasi kepada rektor di masing-masing kampus, Haedar menggarisbawahi bahwa hasil akhir dari penanganan tersebut harus melahirkan tindakan nyata yang tegas.
"Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius. Saya berharap langkah serius ini ditindaklanjuti dengan tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi," tegasnya.
Bagi Haedar, institusi pendidikan mengemban tanggung jawab besar untuk menjaga muruah sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bermartabat. Seluruh lembaga pendidikan di Indonesia dimintanya memiliki komitmen kuat dalam menolak segala hal yang berpotensi merusak moral generasi muda.
"Ini wilayah etika, moral, dan ruang publik. Kita berharap semua tidak memberi ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi, termasuk narkoba dan berbagai persoalan lainnya yang memang harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," jelas Haedar.
Mengenai kemungkinan sanksi terberat seperti pemecatan dosen atau pemberhentian mahasiswa yang terbukti bersalah, Haedar memilih menyerahkan keputusan tersebut secara normatif kepada pihak rektorat.
"Rektor punya koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif itu," pungkasnya.
Baca juga: Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Rektorat Sebut Kemungkinan Ada Korban Lain
Respons Cepat UMY dan UAD
Sebelumnya, baik pihak UMY maupun UAD telah bergerak cepat merespons aduan yang sempat viral di media sosial.
Rektor UMY, Prof. Achmad Nurmandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara seorang dosen dari Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Langkah ini menyusul adanya dugaan pelecehan verbal oleh dosen tersebut terhadap mahasiswinya.
"Penonaktifan tersebut didasarkan pada rekomendasi awal dari Program Studi Farmasi, FKIK, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UMY guna memperlancar proses investigasi," ujar Nurmandi.
Sementara itu di UAD, sanksi awal juga telah dijatuhkan kepada seorang mahasiswa berinisial ACR yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menjelaskan bahwa ACR kini harus menerima konsekuensi akademis atas tindakannya tersebut.
"ACR telah dibatalkan keikutsertaannya dalam KKN selama dua periode berturut-turut. UAD kini tengah memproses sanksi akademik lanjutan berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024," ujar Ariadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim WA (Pribadi)