JOGJA - Aksi intoleransi berupa pembubaran Jamaah Gereja Misi Sejahtera yang terjadi di Kabupaten Bantul memantik reaksi keras dari legislatif. Tindakan tersebut dinilai telah mencederai hak konstitusional warga negara dalam beribadah dan menodai nilai-nilai luhur yang selama ini dirawat di Yogyakarta.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengajak seluruh Pemda DIY beserta lapisan masyarakat untuk kembali menggelorakan pilar-pilar kebangsaan, mulai dari Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, hingga nilai Keistimewaan DIY.
"Kita harap semua mematuhi aturan hukum dan menghormati hak tiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan. Aksi intoleransi jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, melanggar konstitusi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta mengingkari nilai Keistimewaan DIY," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Alumni Lemhannas tersebut memaparkan bahwa jaminan kebebasan beragama telah diatur secara gamblang dalam hukum tertinggi negara. Merujuk Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara pada Ayat 2, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melihat landasan hukum tersebut, Eko secara tegas menyebut tindakan oknum di Bantul tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral.
"Pertanyaan mendasar, apakah tindakan intoleransi di Bantul sesuai Pasal 29 UUD NRI 1945? Jawabannya melanggar. Apa tindakan konstitusi dan tindakan hukum bagi pelanggar Pasal 29 UUD NRI 1945? Ya kita harus patuhi hukum yang ada. Masyarakat tentu mendukung Polri lakukan proses hukum para pelaku yang melakukan tindakan intoleransi ini," tegas Eko.
Lanjut Eko menyebut, aksi pembubaran tempat ibadah ini juga menabrak regulasi lokal yang mengikat Yogyakarta. Dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY Pasal 5, telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan keistimewaan harus mewujudkan tata pemerintahan yang baik, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, pelestarian budaya, sekaligus menjamin ke Bhinneka Tunggal Ika-an.
Menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dijamin konstitusi dan sebagai bangsa Indonesia, kita ini beragam suku juga agama, harus saling jaga kebhinekaan yang ada," imbuh politisi PDIP tersebut.
Eko Suwanto menekankan dua poin penting yang harus segera dieksekusi oleh pihak penegak hukum dan pemangku kebijakan. Pertama, mendesak aparat kepolisian memproses hukum para pelaku intoleransi tanpa pandang bulu. Kedua, meminta Pemda dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk lebih masif menjaga kerukunan antarumat beragama.
"Jangan ada lagi aksi intoleransi, mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada guna mewujudkan kehidupan keberagaman, rukun dan damai," tegasnya.
Baca juga: Geger Penolakan Gereja di Bantul, Polda DIY Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Intoleransi
Kendati demikian, ia juga meminta komitmen serius dari jajaran Pemda dalam mengimplementasikan UUK DIY, khususnya terkait aspek kebinekaan secara nyata di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA