Polda DIY Akan Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Tapi Humas GMS Pertanyakan Izin Mandek Lebih Sebulan
JOGJA - Proses pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Kesesuaian Rencana Kota (KRK) untuk gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Glugo, Panggungharjo, Sewon, hingga kini masih terkatung-katung. Pihak GMS Pusat pun blak-blakan menyayangkan lambatnya birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, padahal seluruh persyaratan diklaim sudah beres sejak sebulan lalu.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif dalam mengikuti seluruh prosedur hukum. Menanggapi pertanyaan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait SLF, Josiah menilai bola panas tersebut kini berada di tangan pemerintah daerah.
"Jadi kalau dari FKUB bertanya tentang SLF, sebaiknya ditanyakan ke pihak Pemkab Bantul. Karena segala persyaratan yang diperlukan itu sudah kami penuhi, termasuk untuk ke SLF," ujar Josiah saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Josiah, mandeknya proses ini justru tertahan pada dokumen KRK yang menjadi dasar pengajuan SLF. Padahal, pihak terkait sebelumnya menjanjikan proses yang cepat setelah pengukuran lokasi rampung.
"Jadi sekarang sih masih proses KRK, tapi kita juga nggak tau nih kenapa kok belum keluar karena KRK-nya juga seharusnya dijanjikan lebih cepat. Tapi ini sudah sekitar satu bulan masih belum keluar KRK-nya," bebernya.
Josiah menyampaikan, bangunan tersebut sebenarnya sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak awal. Pengajuan KRK ini merupakan pelengkap menuju SLF, yang nantinya akan otomatis memperbarui PBG yang ada. Ia berharap Pemkab Bantul bisa lebih transparan jika memang ada kendala administrasi.
"Nah kalau memang ada sesuatu hal yang mengganjal kan harusnya Pemkab ngomong ke kami. Karena kami ini sangat kooperatif. Kalau bisa target kita malah hari ini diminta apa, hari ini kita penuhi," tandas Josiah.
Merespons hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, membenarkan bahwa berkas dari GMS Bantul sudah diterima. Namun, ia berdalih ada standar operasional prosedur (SOP) dan lini masa yang harus dilalui.
"Kemudian SLF secara standar operasional prosedur, baru bisa keluar sebulan. Dan untuk tata ruang SLF memang kemarin sudah selesai. Kemudian untuk persyaratan PBG baru berproses," katanya.
Meski begitu, Hermawan mengingatkan bahwa terbitnya SLF dan PBG bukan akhir dari segalanya. Masih ada tahapan regulasi lain yang wajib dipenuhi sebelum gedung tersebut resmi digunakan sebagai rumah ibadah.
"Kami pun belum bisa memastikan kapan jemaat GMS dapat beroperasi penuh di lokasi itu," ucapnya.
31 diperiksa, Polisi Siap Ekspose Tersangka
Di sisi lain, kasus hukum terkait aksi penggerebekan dan intimidasi oleh sekelompok massa saat jemaat GMS Bantul beribadah pada Minggu (24/5/2026) lalu, terus menunjukkan progres signifikan. Mapolda DIY menyatakan penanganan kasus ini sudah masuk tahap penguatan alat bukti.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan bersiap mengumumkan nama tersangka dalam waktu dekat.
"Perkembangan penanganan kasus GMS, saat ini penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif. Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Ihsan.
Ihsan kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.
"Sabar buat semuanya, nanti akan kita rilis hasilnya," ucapnya.
Baca juga: Update Terbaru Polemik GMS Bantul, Polda Segera Umumkan Tersangka Buntut Periksa 31 Saksi
Kendati begitu, dalam perkara ini Polda DIY memastikan akan mengambil langkah tegas dengan menerapkan aturan hukum terbaru, yakni Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal ini secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang mengganggu atau membubarkan kegiatan keagamaan.
"Kita sangkakan sesuai dengan pasal KUHP terbaru. Kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci mengatur upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan karena memang ada pasalnya," pungkas Ihsan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung